Sabtu, 28 Mei 2011

pendekatan baru uni eropa dalam integrasi pasar uang eropa

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:

1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).

UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:

• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).

Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.

Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.

Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:

•Perolehan modal dalam tingkat EU;

•Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;

• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan

Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.

Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.

Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).

Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?

Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.

Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa

Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.

Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.

Referensi :

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul


Sumber
http://bluegulzz.wordpress.com/category/uncategorized/
: http://docs.google.com/viewer?a=v&

Sabtu, 21 Mei 2011

Organisasi Promotor Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional

SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).

BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001(Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnyamengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi,IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.

Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Struktur IASB yang Baru
Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party –SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2) organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi. IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB, setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut.
1. Badan Wali. IASB memiliki 19 wali: enam dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dari wilayah Asia/Pasifik, dan tiga dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangan geografis secara keseluruhan).
2. Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawabnya meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia.
3. Dewan Penasihat Standar. Dewan Penasihat Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari “tiga puluh atau lebih anggota, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.
4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB,” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.

Pengakuan dan Dukungan bagi IASB
Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

Referensi :
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+rekonsilisasi+dan+pengakuan+bersama+perbedaan+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbS-6Nnnh6y87YlO2RF0QksdSyaSSA&pli=1

Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama (timbal balik) Perbedaan Standar Akuntansi

Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas : (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/ resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC). Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.

Referensi : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:mXoZZHuFOygJ:pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc+rekonsilisasi+dan+pengakuan+bersama+perbedaan+akuntansi+internasional&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiU_2lWXzKmFWYHpGE8O1jf1v37dd11gzH-0ENN47zrMd9Ejeyr4bw6VDOheHWH-bRc1W0yNAJ50IjwcwUSfcFDrmj5kncnax-2ALCiXbYS3iP_NPutBE2IROqF6iop3X62Ii56&sig=AHIEtbS-6Nnnh6y87YlO2RF0QksdSyaSSA&pli=1

Pro dan Kontra Standar Akuntansi Internasional

nternational Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai "prinsip-prinsip berdasarkan" peraturan luas terdiri dari:


1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) - standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) - standar yang diterbitkan sebelum 2001.

3. Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) - yang diterbitkan setelah tahun 2001.

4. Berdiri Interpretasi Committee (SIC) - yang diterbitkan sebelum 2001.

5. Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.


IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.


Dan dengan diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas tentang “Pro Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value Sebagai Dasar Pengukuran Aset”.

C. Pro dari adanya standar akuntansi internasional dengan fair value

a Relevance. Banyak orang percaya bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Hampir semua orang setuju bahwa peristiwa ekonomi---yaitu, kejadian yang mengubah waktu kapan arus kas diterima dan jumlahnya yang akan datang – harus tercermin (terungkap) dalam laporan keuangan lembaga. Akan tetapi, seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.


b. Reliability. Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis, dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.


D. Kontra dari adanya satandar akuntansi internasional dengan fair value

a. Fair value berusaha menyediakan informasi yang transparan dengan menilai aset pada tingkat harga yang dihasilkan jika segera dilikuidasi-sehingga sangat sensitif terhadap pasar.


b. Akuntansi fair value bekerja melalui akuntansi mark-to-market (MTM), yaitu aset dicantumkan pada harga pasar mereka jika diperdagangkan secara terbuka. Menggunakan akuntansi mark-to-market akan berakibat perubahan yang terus-menerus pada laporan keuangan perusahaan ketika nilai aset mengalami kenaikan dan penurunan serta laba dan rugi yang dicatat. Hal ini membuat semakin sulit untuk memastikan apakah laba dan rugi diakibatkan oleh keputusan bisnis yang dibuat manajemen atau oleh perubahan yang terjadi di pasar.

c. Volatility. Lembaga keuangan mengatakan bahwa mereka takut akuntansi berdasarkan pasar akan menyebabkan volatility kinerja lembaga (karena semakin mudahnya nilai item-item aktiva dan pasiva berfluktuasi). Walaupun sebenarnya lembaga keuangan yang senantiasa mengelola bahaya yang mengancam asset dan liability hanya sedikit takut dengan market value accounting. Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit (jika menggunakan MVA).


Referensi :

Siahaan, Hinsa (2009). Implikasi dan Permasalahan dalam Mengimplementasikan Konsep Nilai Wajar Dalam Kondisi Ekonomi Saat Ini.

Magnan, Michel (2009). Fair Value Accounting and the Financial Crisis

Gao, Yujing & Gaichune, (2009), Discussion for Applicability of the Fair Value Measurement in the Financial Crisis, International Journal Of Business Management, vol 4 no 12 (December 2009)

Perbedaan Harmonisasi dan Standar Akuntansi Internasional

Harmonisasi standar akuntansi
Arti harmonisasi standar akuntansi
Istilah harmonisasi sebagai kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjdai suatu bagian yang penting untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat diartikan dan dipahami secara internasional.
Definisi dari harmonisasi tersebut dianggap lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima daripada standardisasi. Setiap negara asal memiliki kumpulan aturan, filosofi, dan sasarannya masing-masing di tingkat nasional, yang ditujukan pada perlindungan atau pengendalian dari sumber-sumber daya nasional.
Manfaat dari harmonisasi
Terdapat bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara- negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
Kedua, internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan harmonisasi.
Harmonisasi versus Standardisasi

Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional. Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara, membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif. Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).

Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).


Referensi :
Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 1, No.2, Nopember 1999: 144 – 161

Jurnal Ilmiah Widya Warta, Vol 33, No 1 (2009)

Sabtu, 30 April 2011

Istilah Akuntansi Inflasi

Akuntansi Inflasi

Pengertian Inflasi

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Metode yang digunakan dalam akuntansi inflasi ini sama dengan metode penentuan laba. Penekanan penentuan laba adalah pada nilai laba yang lebih relavan yang digambarkan oleh laporan keuangan, sedangkan inflasi nilai semua item yang terdapat dalam laporan keuangan. Untuk menyusun laporan keuangan pada masa inflasi agar lebih relevan dapat digunakan beberapa metode, yaitu :

  1. General Price Level

Dalam metode General Price Level misalnya metode historical cost disesuaikan dengan perubahan tingkat harga sehingga pada masa inflasi GPL ini lebih besar daripada nilai historical cost.

Keuntungan GPL adalah sebagai berikut :

  • Dapat menjelaskan pengaruh inflasi pada perusahaan
  • Dapat meningkatkan kegunaan perbandingan laporan antar periode
    • Membantu pemakai laporan menilai arus kas dimasa yang akan datang secara lebih baik
    • Memperbaiki tingkat kepercayaan rasio laporan keuangan yang dihitung dari angka-angka laporan keuangan yang sudah disesuaikan.

Kelemahan GPL adalah sebagai berikut :

  • Inflasi itu terjadi pada barang yang berbeda dan perusahaan yang berbeda jadi tidak bisa disamaratakan
  • GPL tidak bermakna bagi perusahaan
  • Angka yang disesuaikan tidak menggambarkan arus kas
  • Rasio itu adalah indikator mentah
  1. Current Cost Accounting

Menurut Edgar Edwards dan Philips Bell (1961) merupakan tokoh yang paling gencar konsep CCA ini. Menurut merka yang dibutuhkan oleh manajer adalah bagaimana mereka mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang ada. Berikut ini adalah beberapa bentuk current cost :

  • Replacement cost adalah nilai yang diukur saat ini (current cost) untuk mendapatkan aktiva baru atau menggantinya dengan kapasitas produksinya yang sama. Dalam praktik nilai ganti ini hanya diterapkan pada aktiva nonmoneter, sepertinya persediaan, aktiva tetap. Aktiva tetap disajiakan menurut nilai gantinya, nilai bersih setelah digambarkan nilai yang sudah dipakai. Penyusutan dihitung berdasarkan pada nilai ganti itu. Pada masa inflasi sering terjadi backlog depreciation atau penyusutan yang bersaldo negatif. Dalam penyajiannya hutang ini harus disajikan nilai diskontonya. Pada masa inflasi nilai dari replacement value ini lebih besar dari general price level.

Metode ini dikritik dalam hal :

  • Subjektivitas penilaian atau taksiran harganya sehingga angka-angka yang timbul tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
  • Dalam hal harga suatu aktiva menurun maka penurunan itu akan menimbulkan pembebanan ke laba rugi (misalnya penyusutan dan harga pokok produksi) lebih rendah dari beban pada historical cost. Akhirnya income akan lebih tinggi dari historical cost.
  • Perubahan harga umum tidak tergambar dalam metode replacement cost ini, karena hanya untuk aktiva tertentu. Oleh karenanya metode replacement cost ini dianggap bukan merupakan metode akuntansi inflasi
  • Sukar melakukan perbandingan antar perusahaan yang saling berbeda.

Walaupun ada kritik ini, sebagai pihak menganggap bahwa metode ini paling mudah diterapkan dalam akuntansi inflasi.

  • Reproduction cost adalah istilah lain yang hampir sama dengan replacement cost ini. Disini harga itu diukur berdasarkan harga sekarang jika aktiva itu dibuat atau diduplikasi seperti barang yang dimiliki itu tanpa melihat perubahan teknologi yang mungkin mempengaruhi aktiva yang dibuat itu.
  • Net Realizable Value

Harga pasar sekarang adalah harga atau kas yang di peroleh jika suatu aktiva dijual sekarang. Namun, harga ini didasarkan pada prinsip likuidasi bukan prinsip going concern sehingga menyalahi prinsip akuntansi. Salah satu metode current market value ini adalah net realizable value.

NRV merupakan harga jual dikurangi taksiran biaya penjulan. Pada masa inflasi nilai dari net relizable value ini lebih besar dari replacement cost karena manajemen tidak mungkin menjual barangnya tanpa mengharapkan laba marjin general price level. Penyusutan dalam metode ini dihitung berdasarkan perbedaan antara harga jual aktiva itu pada awal dibandingkan dengan pada akhir periode.

  • Selling Price

Di sini nilai yang dipakai adalah harga jual tanpa dikurangi biaya penjualan sehingga laporan keuangan yang disusun menurut selling price ini akan lebih besar daripada net realizable value dan metode lain yang disebut sebelumnya.

  • Expected value

Metode ini sangat tergantung pada pengharapan seseorang jadi bisa lebih besar atau lebih kecil dibanding dengan metode lain karena expected value ini merupakan gambaran dari present value kas di masa yang akan datang.

2.4 Monetary Non-Monetary Items

Monetary Item adalah aktiva atau kewajiban yang dinilai atau disajikan dalam unit uang yang tetap misalnya kas, piutang, hutang atau kewajiban lainnya yang angka dan jumlah nilai uangnya yang tetap itulah yang akan ditagih, dibayar di masa yang akan datang tanpa ada perubahan. Nilai ini adalah nilai historis dan nanti nilai net realizable value-nyalah yang akan direalisasi. Karena nilainya itu juga menggambarkan nilai sekarang (current value) untuk aktiva jenis ini tidak perlu disesuaikan kecuali untuk mengetahui present value dari nilai yang diharapkan ditagih (expected value) di masa yang akan datang.

Non-monetary items adalah nilai dimana jumlah uangnya tidak ditetapkan menurut kontrak perjanjian. Dalam metode historical cost ini digambarkan sebagai old cost bukan nilai sekarang. Dalam metode current value harga baru itu yang dicoba digambarkan dengan harga sekarang.

Sumber :

http://diantrilestari.wordpress.com/2010/05/25/akuntansi-inflasi/ (diunduh 30/04/11)

Laporan Keuangan Berpotensi Menyesatkan

Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni:

(1) Standar umum, (2) Standar Pekerjaan Lapangan, dan (3) Standar pelaporan.

Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan. Dalam melaksanakan tugas auditnya, auditor bertujuan untuk memperoleh bukti yang obyektif sehingga auditor tersebut dapat menyatakan pendapatnya dalam suatu laporan audit (Audit Report)yang berisi tentang kewajaran suatu laporan keuangan yang diaudit oleh auditor.

Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan dan perlu diaudit oleh auditor eksternal yang merupakan pihak ketiga yang independen, antara lain karena:


(1) Laporan keuangan ada kemungkinan mengandung salah saji baik yang disengaja ataupun tidak,

(2) Laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapat opini unqualified (Wajar Tanpa Pengecualian) diharapkan oleh pemakai laporan keuangan dapat memberi keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut dapat terhindar dari salah saji yang material. Artinya, walaupun di dalam laporan keuangan tersebut terdapat salah saji (tetapi tidak terlalu berpengaruh) maka salah saji tersebut dianggap wajar sehingga dapat disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang dapat diterima oleh umum (Arrens dan Loebbecke, 1996).

Hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor dibutuhkan oleh para pemakai laporan keuangan yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai (Herawaty dan Susanto, 2008).

Pada saat ini kebutuhan akan adanya jasa auditor sebagai pihak yang dianggap independen tidak dapat dielakkan lagi, justru menjadi kebutuhan utama bagi para pemakai laporan keuangan untuk mengambil keputusan. Gambaran terhadap seseorang yang professional dalam profesi eksternal auditor oleh Hall (1968) dalam Wahyudi dan Mardiyah (2006) dicerminkan oleh lima hal yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi.


Terdapat hubungan yang signifikan antara pengabdian pada profesi dengan tingkat materialitas menurut Hastuti, Indarto, Susilawati (2003) dimana pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Kewajiban sosial didefinisikan sebagai suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut menurut Hastuti, Indriarto, Susilawati (2003). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kewajiban sosial berpengaruh signifikan terhadap tingkat materialitas. Sedangkan untuk kemandirian, keyakinan, dan hubungan dengan rekan seprofesi juga menunjukkan hasil yang signifikan dengan tingkat materialitas (Hastuti et al., 2003) dimana kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota seprofesi).

Keyakinan terhadap profesi didefinisikan sebagai suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan professional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan. Sedangkan hubungan dengan rekan seprofesi diartikan dengan menggunakan ikatan profesi sebagai acuan termasuk di dalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan. Dengan banyaknya tambahan masukan akan menambah pengetahuan auditor sehingga dapat lebih bijaksana dalam membuat perencanaan dan pertimbangan dalam proses pengauditan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga kini telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Salah satu dari Akuntan Publik (AP) yang terkena sanksi adalah Drs.Hans Burhanuddin Makarao. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. (www.antara.co.id)

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Akuntan Publik harus mematuhi norma-norma yang berlaku untuk semua auditor. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para auditor adalah kemampuan untuk memenuhi kepuasan klien dengan meningkatkan mutu auditnya. Hal ini perlu dilakukan karena menurut Widagdo et al (2000) ada 12 aspek yang menjadi perhatian dalam mutu audit yang dikaitkan dengan kepuasan klien. Klien akan puas dengan pekerjaan akuntan publik jika akuntan publik memiliki pengalaman melakukan audit, responsif, dan melakukan pekerjaan dengan tepat waktu. Para pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan akuntan publik dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar inilah yang akhirnya mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Tanggung jawab inilah yang menuntut auditor harus bias memeriksa dengan teliti laporan keuangan kliennya, tentunya berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum. Contoh kasus yang terjadi adalah kasus yang menimpa Bank Century, kasus yang terjadi adalah penyimpangan yang dilakukan oleh Bank Century terhadap Laporan Keuangan yang dikeluarkan. Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Century yang dianggap menyesatkan ternyata berisi banyak sekali kesalahan material. Disini peran auditor sangat dibutuhkan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. Hasil audit BPK tentang Century dianggap menyesatkan antara lain dikarenakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan memuat "dosa" LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan. Hal tersebut dapat muncul karena adanya penghilangan informasi fakta material, atau adanya pernyataan fakta material yang salah. (www.antara.co.id)


Untuk dapat mencapai mutu dan kualitas yang baik tentunya hal yang dipertimbangkan salah satunya adalah tingkat materialitas. Tingkat materialitas yang ditetapkan oleh auditor mempunyai peranan terhadap hasil pemeriksaan. Penetapan materialitas membantu auditor merencanakan pengumpulan bahan bukti yang cukup. Jika auditor menetapkan jumlah yang rendah, maka akan lebih banyak bahan bukti yang harus dikumpulkan. Materialitas pada tingkat laporan keuangan adalah besarnya keseluruhan salah saji minimum dalam suatu laporan keuangan yang cukup penting sehingga membuat laporan keuangan menjadi tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam konteks ini, salah saji biasa diakibatkan oleh penerapan prinsip akuntansi secara keliru, tidak sesuai dengan fakta, atau karena hilangnya informasi penting (Haryono, 2001). Sebagai contoh, jika auditor berkeyakinan bahwa salah saji secara keseluruhan yang berjumlah kurang lebih Rp 100.000.000,00 akan memberi pengaruh material terhadap pos pendapatan, namun baru akan mempengaruhi neraca secara material apabila mencapai angka Rp 200.000.000,00 adalah tidak memadai baginya untuk merancang prosedur audit yang diharapkan dapat untuk mendeteksi salah saji yang berjumlah Rp 200.000.000,00 saja (Hastuti et al., 2003).


Sumber : Widagdo et al (2000) (Hastuti et al., 2003) (www.antara.co.id) Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik