Kamis, 06 Januari 2011

Jurnal IFRS

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk membahas struktur meta teori yang dipergunakan oleh FASB dan IASC dalam mengembangkan rerangka konseptual, menelaah perbedaan-perbedaan mendasar, menganalisis hambatan-hambatan yang dialami serta mengidentifikasi upaya-upaya yang harus dilakukan agar IFRS diterapkan oleh negara-negara anggota. Penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan rerangka dasar yang diatur dalam FASB dan IASC dan kemudian menganalisa hambatan yang timbul dengan adanya penerapan IFRS dan mengidentifikasi bagaimana hambatan tersebut dapat diselesaikan.
Kata kunci: globalisasi, harmonisasi, meta teori, FASB dan IASC, kerangka dasar, akuntansi keuangan
PENDAHULUAN
Linda Keslar (Zeff dan Dharan1994: 28) mengatakan, ”U.S. standards are not only too cumbersome and too costly, but downright unfair compared to those their foreign competitors have to follow. That is U.S. companies face an uneven playing field…” Linda melihat betapa berbedanya aturan akuntansi yang berlaku di banyak Negara sehingga menimbulkan masalah keterbandingan laporan keuangan. Kondisi ini tentu dapat dipahami, karena dalam proses penyusunan standar akuntansi di suatu negara tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor lokal suatu negara. Wolk et al. (2001: 4) mengatakan, ”Economic conditions have an impact upon both political factors and accounting theory”. Proses ini yang menyebabkan standard dan praktik akuntansi di tiap-tiap Negara terdapat perbedaan.
Masalah dirasakan mulai muncul, ketika perkembangan teknologi mengubah dunia internasional ini menjadi sebuah global village, negara-negara seolah tanpa batas (borderless). Era ini populer dengan nama globalisasi. Dalam konteks akuntansi maka munculah akuntansi internasional yang mencoba menguraikan teori dan praktik-praktik akuntansi yang berlaku secara internasional. Harmonisasi standar akuntansi keuangan dalam wujud International Financial Reporting Standard (IFRS) berlaku secara internasional, dan dalam proses penyusunannya faktor politik dan kondisi ekonomi menjadi tidak relevan.
Kita tidak dapat memungkiri bahwa pengaruh Amerika dalam kancah internasional sangat kuat hampir dalam segala aspek kehidupan. Acapkali kita sulit membedakan mana yang internasional dan mana yang Amerika.
Tetapi lingkungan bisnis yang ada di Amerika Serikat tidaklah universal. Ada tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan dalam pelaporan keuangan sebagaimana dikatakan oleh Nobes dan Parker (1995:11), “the following seven factors may constitute an explanation for financial reporting differences: legal system, providers of finance, taxation, the accounting profession, inflation, theory, and the accidents of history”
Dengan demikian apakah standard akuntansi keuangan Amerika Serikat fit untuk lingkungan bisnis global? Inilah sumber dari masalah keterbandingan laporan keuangan. Nobes dan Parker (1995: 3) mengatakan, ”If corporate financial reporting and accounting were identical in all countries of the world, there would be no point in studying comparative international accounting”
Pada lingkup global, sebenarnya ada dua badan penyusun standar yang berkaitan dengan praktik akuntansi secara internasional. Badan-badan itu adalah The International Federation of Accountant (IFAC), dan The International Accounting Standards Committee (IASC). IASC lebih berkonsentrasi untuk membuat International Accounting Standards (IASs). Sedangkan IFAC lebih memfokuskan pada upaya pengembangan International Standard Audits (ISAs), kode etik, kurikulum pendidikan, standar akuntansi sektor swasta, dan kaidah-kaidah bagi akuntan dalam berbisnis atau mereka yang terlibat dalam teknologi.
Sangat diharapkan ada sebuah standar yang dapat diterima oleh semua Negara di dunia. Dengan adanya standar yang diterima secara internasional, diharapkan laporan keuangan memiliki daya keterbandingan yang lebih tinggi antar negara. Tentu saja upaya-upaya kearah harmonisasi internasional ini bukanlah pekerjaan mudah.
Faktanya dalam dunia akuntansi saat ini standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat yang disusun oleh Financial Accounting Standards Board (FASB), diikuti oleh beberapa negara, baik secara langsung maupun modifikasi. Sementara International Accounting Standards (IASs) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee (IASC), belum diikuti oleh semua negara, bahkan oleh negara-negara anggota yang tergabung dalam IASC tersebut.
Artikel ini bertujuan untuk membahas struktur meta teori yang dipergunakan oleh FASB dan IASC dalam mengembangkan rerangka konseptual, menelaah perbedaan-perbedaan mendasar, menganalisis hambatan-hambatan yang dialami serta mengidentifikasi upaya-upaya yang harus dilakukan agar IFRS diterapkan oleh negara-negara anggota.
Bagian berikut dari artikel ini akan menjelaskan pergeseran orientasi pemikiran dari Postulat ke objektif, pembuatan kebijakan akuntansi, struktur meta teori akuntansi keuangan, rerangka konseptual FASB, rerangka konseptual IASC, telaah dan perbandingan struktur meta teori FASB dengan IASC, hambatan-hambatan dan upaya penerapan IFRS dan ditutup dengan simpulan.
PERGESERAN ORIENTASI DARI
POTSULAT KE OBJEKTIF
Dalam akuntansi kita sering kali membedakan antara teori dan praktik. Kita sering mendengar dua orang akuntan berdebat mengenai sebuah proposal, ”ini hanya teori, tidak dapat dipraktikkan”, atau pada diskusi lainnya ”ini adalah teori depresiasi” atau yang lainnya lagi mengatakan ”teori capital budgeting”, atau ”teori akuntansi” dan lain sebagainya. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan teori akuntansi?
Paton dan Littleton (1940: ix) mendefinisikan teori akuntansi, “…is a coherent, coordinated, consistent body of doctrines which may be compactly expressed in the form of standards it desired”
Keberadaan teori akuntansi yang mapan sangat penting dan diharapkan mampu menjelaskan fakta atau fenomena akuntansi dengan akurat dan memiliki konsistensi logik. Banyak sekali ahli teori akuntansi mencoba menjelaskan praktikpraktik akuntansi yang sedang berlaku, dan berupaya untuk menemukan dasar teorinya. Pada umumnya mereka berfokus pada postulat, konsep dasar, maupun asumsi yang mendasari praktik. Ternyata pendapat mengenai postulat itu sendiri sangat beragam, tidak ada kesepakatan, sehingga usaha-usaha untuk merumuskan teori akuntansi sangat lambat bahkan cenderung membingungkan. Perdebatan terus berlanjut, setiap orang selalu melihat hal yang sama dari sudut pandang yang berbeda-beda, sehingga yang ada adalah kumpulan pendapat.
Tetapi bukan berarti tidak ada satu teoripun yang berhasil dirumuskan. Justru sebaliknya, bahwa banyak teori yang sudah berhasil dirumuskan namun hanya menjelaskan akuntansi dari bagian tertentu saja dan dari sudut pandang yang berbeda. Chamber (1965) secara optimis mengatakan, bahwa, ”The history of accounting thought is not a history of development, but a series of disconnected episodes”
Akhirnya setelah menyadari bahwa tidak ada kemajuan berarti yang dicapai, terjadilah pergeseran orientasi dari postulat ke tujuan (objectives) pelaporan akuntansi. Pergeseran orientasi ini diawali dengan dikeluarkannya ASOBAT oleh AAA pada tahun 1964. Perkembangan ini diikuti oleh APB dengan mengeluarkan Statement no 4 (1970), kemudian diteruskan oleh laporan komite Trueblood (AICPA, 1973). Setelah APB digantikan oleh FASB, pada tahun 1978, FASB mengerluarkan SFAC No 1 dengan judul, Objectives of Financial Reporting by Business Enterprises.
Struktur teori akuntansi keuangan yang menempatkan tujuan pada posisi paling atas tersebut disebut dengan Meta Teori Akuntansi Keuangan (Wolk et al. 2001: 173). Atas dasar meta teori ini, masalah yang timbul dalam mencari postulat yang dapat disetujui bersama sudah teratasi. Dengan arah tujuan pelaporan akuntansi, penelitian dapat dilakukan dengan lebih menekankan pada pengembangan teori akuntansi yang berguna untuk menerangkan dan meramalkan praktik akuntansi
(Baridwan 1991: 3).
Kam (1986:34) menggambarkan bahwa postulat, objektif dan definisi merupakan sumber tertinggi untuk bisa melakukan deduksi dalam mengembangkan rerangka konseptual akuntansi. Dalam sistem deduksi, pada tingkatan pertama (Top level) terdiri dari pernyataan yang sangat umum, yaitu postulat atau asumsi dasar akuntansi, definisi, dan termasuk tujuan pelaporan keuangan. Pada tingkatan kedua mencakup prinsip-prinsip atau standar akuntansi yang skopenya tidak seluas atau seumum postulat. Pada tingkatan ketiga mencakup prosedur-prosedur akuntansi atau metode-metode akuntansi yang dapat diterapkan langsung dalam praktik (Kam1986: 34-35).
Jika diperhatikan, penjelasan teori secara deduksi menurut Kam tersebut khususnya pada tingkatan pertama (berisi postulates, definitions, dan Objectives of Financial Reporting), sebenarnya sudah mencakup pergeseran orientasi dari pendekatan yang berorientasi postulat-prinsip ke pendekatan yang berorientasi tujuan-standar. Kam memkombinasikan kedua orientasi tersebut dengan sangat elegan, seolah-olah mengisyaratkan perlunya mengakhiri perdebatan mengenai postulat (dan istilah lainnya yang berbeda-beda) dan menyepakati apa sebenarnya orientasi yang ingin dijadikan acuan.
Ketika meta teori ini dipergunakan sebagai landasan menyusun kebijakan akuntansi di suatu negara, tampaknya kondisi lingkungan dimana akuntansi itu akan dioperasikan juga sangat mempengaruhi. Dalam APBS 4 (1970: par. 17) dikatakan, ”...depents ont only on delinetion of accounting, but olso on an understanding of the
environent within which financial accounting operates and which it is intended to reflect” Hal ini menyebabkan kebijakan akuntansi yang diterapkan antar negara ada kecenderungan berbeda satu sama lainnya. Dengan demikian, bagaimana sebaiknya kebijakan akuntansi itu dibuat?
PEMBUATAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Praktik akuntansi dalam suatu negara sebenarnya didasarkan pada sebuah aturan yang dengan sengaja dikembangkan untuk mencapai tujuan sosial tertentu. Dalam proses perancangan dan pengembangan aturan akuntansi tersebut banyak mempertimbangkan faktor seperti kondisi ekonomi, sistem politik dan teori akuntansi itu sendiri. Wolk et al. (2001) .
Teori Akuntansi
Teori akuntansi sebagaimana tampak pada gambar 1 menempati posisi sangat penting dalam proses pembuatan kebijakan. Pemahaman akan pentingnya teori, baik oleh praktisi maupun para penyusun standar sangat penting, supaya rancangan standar akuntansi dapat menjadi pedoman yang stabil, dan sekaligus adaptif, karena praktikakuntansi bersifat dinamik dan selalu menghadapi masalah-masalah praktis dan professional.
Masalah praktis memang dapat diatasi atau dipecahkan dengan berdasarkan pengalaman praktis, tetapi pengalaman praktis saja tidaklah cukup, melainkan harus dilandasi oleh pemahaman yang kuat terhadap teori akuntansi. Kam (1986: 38 ) mengatakan,
Behind every practice is a rationale…Good practice is based on good theory whether we are aware of the theory or not. If we can formulate “good” theory, then we will have “good” practices if the theory is followed.
Praktik akuntansi yang baik dan maju tidak akan pernah tercapai jika teori yang melandasinya tidak baik. Teori yang baik tidak akan pernah menjiwai praktik jika teori yang baik tersebut tidak dipahami.
Kondisi Ekonomi
Sistem perekonomian biasanya diklasifikasikan menjadi sistem kapitalis, sistem sosialis, atau kombinasi keduanya. Dalam setiap sistem perekonomian masalah central yang dihadapi adalah alokasi sumberdaya yang tersedia untuk produksi barang dan jasa. Proses alokasi ini berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.
Karena kondisi ekonomi berdasarkan sifatnya adalah dinamis, maka kondisi perekonomain suatu negara menjadi faktor yang relevan dalam perumusan kebijakan akuntansi. Kompleksitas ekonomi akan berkaitan langsung dengan kompleksitas akuntansi. Negara dengan subsistem perekonomian agraria misalnya kebutuhan akuntansinya akan sangat berbeda dengan negara yang subsistem perekonomian perindustrian. Kebijakan akuntansi harus konsisten dengan tujuan ekonomi makro dan perencanaan berbagai program ekonomi suatu negara.
Demikian pula sebaliknya, kebijakan akuntansi yang ditetapkan akan dapat memberikan implikasi ekonomi yang sangat luas, berpengaruh terhadap perilaku para pengambil keputusan ekonomik, perpajakan, sistem bonus, harga pasar saham, dan lain sebagainya. Banyak penulis dan peneliti yang membahas tentang konsekuensi ekonomi yang timbul (lihat dalam Wolk et al. 2001, Zeff 1994, Sunder 1988, FASB, dalam statement 2, 1980, dan Statement 5, 1984, Brown 1987).
Konsekuensi ekonomi ini, sebagaimana diunkapkan oleh Zeff (1994) adalah dampak laporan akuntansi terhadap perilaku para pengambil keputusan bisnis, pemerintah, investor dan kreditor, dan masyarakat bisnis lainya.
Faktor Politik
Apakah pembuatan kebijakan akuntansi harus dipengaruhi proses politik? Jawaban atas pertanyaan ini tidak jelas batasannya. Kebijakan akuntansi sebenarnya diputuskan melalui suatu konsensus, sehingga proses pembuatannya dianggap bersifat politik. Gerboth (1973) menyatakan, suatu politisasi pembuatan peraturan akuntansi tidak dapat dielakkan, dan hal ini merupakan suatu keharusan. Selanjutnya, Gerboth menyatakan, jika suatu keputusan kebijakan akuntansi keberhasilannya tergantung pada keberterimaan oleh masyarakat, maka masalah-masalah penting yang timbul tidak bersifat teknis melainkan politis.
Horngren (1973) berpendapat senada, bahwa standar akuntansi merupakan hasil tindakan politik dan sosial yang akan mempengaruhi masyarakat. Tetapi Solomons (1978) menyatakan perlu suatu kehati-hatian dan diperhatikan pula bahwa faktor politik tidak harus selalu dikedepankan dalam penetapan standard. Jika faktor politik dikedepankan, kredibilitas akuntansi benar-benar dipertaruhkan. Jika badan-badan penyusun standar sering melakukan kesalahan, maka kepercayaan masyarakat dan kalangan bisnis akan hilang.
Sandaran utama penetapan kebijakan akuntansi adalah teori yang sehat. Wright (Suwardjono, 2005: 38) mengatakan, ”Theory, without practice to test it, to verify it, to correct it, is idle speculations; but practice, without theory to animate it, is mere mechanism. In everi art and business, theory is the soul and practice is the body” Dengan demikian diperlukan adanya struktur meta teori yang valid.
STRUKTUR META TEORI
Meta teori akuntansi keuangan menggunakan pendekatan deduksi dalam proses penalarannya. Sebagaimana tampak pada gambar 2, struktur meta teori akuntansi keuangan menempatkan tujuan sebagai tingkatan paling tinggi. Tetapi jika suatu kebijakan ditetapkan untuk suatu negara tertentu, mungkin tujuan pelaporan keuangan harus mendukung tujuan ekonomik suatu negara.
Suwardjono (2005) menggunakan istilah perekayasaan pelaporan keuangan untuk menggambarkan struktur meta teori akuntansi keuangan. Perekayasaan akuntansi berkepentingan dengan pertimbangan untuk memilih dan mengaplikasikan ideologi, teori, konsep dasar, dan teknologi yang tersedia secara teoritis dan praktis untuk mencapai tujuan ekonomik dan sosial negara dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomik, politik, dan budaya negara (hal 102). Jika digambarkan secara generik tanpa dikaitkan dengan satu negara tertentu .
Pada tingkatan pertama adalah postulates, definisi dan tujuan pelaporan keuangan. Postulates yang biasa dipakai adalah Going concern, time period, accouning entity, dan monetary unit (Wolk, et al. 2001: 139). Dan tujuan umum pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi keuangan untuk dasar pengambilan keputusan ekonomik dan sosial.
Pada tingkatan kedua para perancang kebijakan akuntansi harus memilih berbagai konsep dasar yang relevan, menentukan subjek pelaporan, target pemakai, jenis informasi yang dilaporkan, simbol atau elemen-elemen yang dipakai, dasar pengukuran, kriteria pengakuan, dan medium pelaporan, dan cara melaporkan (Suwardjono, 2005: 102). Pada tingkatan ketiga dibuat suatu rerangka konseptual yang dijabarkan dalam bentuk standar akuntansi dan acuan lainnya sehingga membentuk generally accepted accounting principles. Tingkatan terakhir adalah media pelaporan yang menentukan bentuk, isi dan jenis laporan.
Karena berbagai faktor lokal yang terjadi dalam suatu negara, maka ketika kebijakan akuntansi disusun, maka sebagaimana telah diuraikan dimuka model generik pada gambar 2, akan menjadi spesifik untuk negara bersangkutan. Kebijakan akuntansi antar negara akan dapat berbeda satu sama lainnya, dan harus diikuti dalam praktik akuntansi.
RERANGKA KONSEPTUAL FASB
Dewan penyusun standar akuntansi di Amerika Serikat untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1936 dengan nama Committee on Accounting Procedure (CAP). Dewan ini bekerja sampai tahun 1959 dan berganti nama menjadi Accounting Princilpes Booard (APB). Hasil karya APB yang terkenal adalah ARS nomor 7 dan yang paling terkenal adalah APB Statemen no 4 yang diterbitkan tahun 1970. APB bekerja sampai dengan tahun 1973, kemudian digantikan oleh Financial Accounting Standards Board (FASB) sampai sekarang ini. FASB berbeda dengan dewan-dewan sebelumnya, karena didukung oleh enam organisasi profesi, yaitu, AAA, AICPA, Financial Analysts Federation, Financial Executive Institute, Institute of Management Accountants, dan Securities Industry Association.
Setelah mengalami beberapa titik waktu (Juncture) dalam merumuskan prinsip-prinsip akuntansi (Zeff 1984), FASB akhirnya berhasil membuat sebuah model rerangka konseptual yang mapan disebut, Statement of Financial Accounting
Concepts (SFAC). SFAC ini dianggap lengkap dan terdiri dari 6 statements, yaitu SFAC No 1 (1978), SFAC No 2 (1980), SFAC No 3 (1980), SFAC No 4 (1980), SFAC No 5 (1984), dan SFAC No 6 tahun 1985. SFAC No 6 menggantikan SFAC no 3 dan mengamandemen SFAC no 2. Sedangkan draft SFAC 7 sampai saat ini belum pernah definitif.
Model rerangka konseptual FASB ini mencakup empat komponen dasar, yaitu (1) tujuan pelaporan keuangan yang dituangkan pada SFAC no 1 dan SFAC no 4. (2) Kriteria kualitas informasi yang dituangkan pada SFAC no 2, (3) Elemen-elemen laporan keuangan yang dituangkan pada SFCA no 6 (pengganti SFAC no 3) (4) Pengukuran dan Pengakuan yang dituangkan pada SFAC no. 5. Model ini (lihat gambar 3) dirancang dengan cukup luas dan mencakup perusahaan bisnis dan nonbisnis. Rerangka ini merupakan dasar teoritis bagi FASB dalam mengembangkan standard akuntansi keuangan (Statement of Financial Accounting Standard) di Amerika Serikat.
Standar-standar tersebut berkenaan dengan pengukuran aktivitas ekonomi, penentuan waktu kapan pengukuran dan pencatatan harus dilakukan, ketentuan pengungkapan mengenai aktivitas tersebut, penyiapan dan penyajian ringkasan aktivitas ekonomi tersebut dalam bentuk laporan keuangan.
RERANGKA KONSEPTUAL IASC
Globalisasi dunia menuntut adanya standar akuntansi yang seragam. Namun untuk mencapai sebuah keseragaman tidaklah mudah. Kondisi ini memerlukan adanya sebuah badan penyusun standar internasional. Salah satunya adalah International Accounting Standards Committee (IASC).
Kesepakatan pembentukan IASC terjadi pada tanggal 23 Juni 1973 di Inggris yang diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Canada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat (Nobes dan Parker 1995: 9; dan Solomons, 1986: 60).
Tujuan pembentukan IASC adalah, “to formulate and publish in the public interests, basic standards to be observed in the presentation of audited accounts and financial statements and to promote their worldwide acceptance and observance” Jadi tujuan dibentuknya IASC adalah memformulasi standar dan mendorong keberterimaan dan ditaatinya IFRS secara luas di dunia. (Solomons 1986: 60).
Sampai saat ini IASC beranggotakan sekitar 150 organisasi atau badan penyusun standard akuntansi dari 113 negara (media akuntansi, 2000), dan telah berhasil merumuskan model teoritis yang juga mengadopsi meta teori dengan menempatkan tujuan sebagai top level. Model ini disebut Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (FPPFS) (naskah asli terdapat di IAI, SAK, Oktober 2004). Secara diagramatis, dengan mengacu gambar 2 struktur meta teori akuntansi keuangan, Model FPPFS ini tampak pada gambar 4.
Kerangka dasar ini pada hakikatnya memuat lima unsur utama, yaitu (1) tujuan laporan keuangan yang dituangkan dalam paragraf 12-21, (2) asumsi dasar dituangkan pada paragraf 22-23, dan konsep modal dan pemeliharaan modal yang dituangkan pada paragraf 102-110, (3) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan yang dituangkan pada paragraf 24-46, (4) elemen-elemen laporan keuangan yang dituangkan pada paragraf 47-81, (5) definisi, pengakuan dituangkan pada paragraf 82-98, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan dituangkan pada paragraf 99-101.
Kerangka dasar ini dimaksudkan sebagai acuan bagi komite penyusun standar akuntansi keuangan dalam pengembangan standar akuntansi keuangan dimasa depan dan dalam peninjaun kembali terhadap standar akuntansi keuangan yang berlaku.
TELAAH DAN PERBANDINGAN
Kedua struktur meta teori versi FASB dan versi IASC, memiliki unsur-unsur yang mirip. Tetapi ada beberapa perbedaan prinsip dalam kedua model tersebut. Pertama, pernyataan tujuan di FASB adalah tujuan pelaporan keuangan, tetapi di IASC tujuan laporan keuangan. Meskipun IASC pada paragraf 07 menyatakan bahwa, ”Financial statements form part of the process of financial reporting”, tetapi sebenarnya ada hal mendasar yang menyebabkan kedua pernyataan tujuan tersebut berbeda, yaitu lingkup penerapannya. Lingkup penerapan FASB adalah di Amerika Serikat yang tentu saja mempertimbangkan karakteristik lingkungan, sebagaimana dinyatakan dalam SFAC No 1 paragraf 9 sebagai berikut:
Thus, the objectives set.....depend significantly on the nature of the economic activities and decisions with which the users are involved. Accordingly, the objectives in this Statements are affected by the economics, legal, political, and social environment in the United States.
Sedangkan lingkup penerapan IASC adalah internasional, sehingga karaktristik lingkungan local/Negara menjadi tidak relevan. Ketiadaan konteks karakteristik lingkungan inilah yang barangkali menyebabkan IASC menggunakan pernyataan tujuan laporan keuangan, karena pelaporan keuangan mengandung konteks lingkungan.
Kedua, fokus utama tujuan pelaporan keuangan. Dalam FASB dengan jelas dungkapkan pada paragraf 34, bahwa ”Financial reporting should provide information that is useful to present and potential investors and creditors and other users in making rational investment, credit, and similar decisions”.
Mengapa fokus utama adalah investor dan kreditor? Hal ini disebabkan investor dan kreditor adalah pengguna mayoritas dan pelaku utama di pasar modal Amerika yang sangat berkembang pesat. Sementara di IASC target pemakai dinyatakan secara umum tidak fokus pada kelompok tertentu. Misalnya pada paragraf 13, dinyatakan, ”Financial statements prepared for these purposemeet the common needs of most users”. Hal ini disebabkan karena harus mempertimbangkan karakteristik pelaku utama di berbagai negara, dengan tingkatan pertumbuhan ekonomi yang berbeda, tingkatan kecanggihan pasar keuangan yang juga berbeda, sehingga dinyatakan secara umum.
Alasan teoritis yang melatar belakangi mengapa FASB memfokuskan investor dan kreditor sebagai tujuan pelaporan keuangan dapat dijelaskan sebagai berikut. Peran sosial akuntansi dapat dilihat dari sejauh mana akuntansi dapat mengendalikan perilaku para pengambil keputusan ekonomik untuk bertindak menuju ke suatu pencapaian tujuan ekonomi dan sosial suatu negara. Salah satu tujuan ekonomik negara adalah adanya alokasi sumberdaya ekonomik yang efisien. Proses alokasi sumberdaya ini dapat terjadi melalui mekanisme di pasar modal, karena pasar modal merupakan tempat bertemunya peminta dan penyedia dana (investor dan kreditor). Informasi akuntansi diharapkan berperanan dalam membantu mereka dalam proses pengambilan keputusan ekonomik.
Ketiga, Asumsi yang mendasari penyusunan laporan keuangan (underlying assumption) paragraf 22-23, dan konsep modal dan konsep mempertahankan modal paragraf 102-110, secara ekspisit dinyatakan dalam IASC. Tetapi FASB tidak menyajikan kedua komponen tersebut sebagai komponen konsep yang terpisah, karena kedua hal tersebut merupakan konsep dasar yang digunakan oleh FASB dalam penjelasan, argumen dan penalaran yang menyertai setiap komponen konsep.
Misalnya pada SFAC no. 5 paragraf 45 dinyatakan, ”The full set of articulated financial statements discussed in this Statement is based on the concept financial capital maintenance” Konsep ini juga digunakan untuk penjelasan pada paragraph 46-48. Demikian pula pada SFAC No 6 paragraf 71, “A concept of maintenance of capital or recovery of cost is a prerequisite for separating return of capital…..” Demikian pula paragraf 72, “The financial capital concept is the traditional view and is generally the capital maintenance concept in present primary financial statements.”
Konsep accrual basis, juga demikian. FASB menggunakannya sebagai penjelasan dan argumen pada SFAC No. 6 pada sub topik Accrual Accounting and Related Concepts mulai paragraph 134 sampai paragraf 145.
Dengan memperhatikan beberapa perbedaan yang ada, tampaknya struktur meta teori yang digunakan oleh FASB lebih sempurna dibandingkan dengan struktur meta teori IASC. FASB dalam membangun model menggunakan argumen dan penalaran yang lebih kuat serta penjelasan yang lebih lengkap untuk setiap konsep yang dipakai, sehingga membentuk sebuah knowledge. Dengan demikian FASB lebih memiliki aspek pendidikan. Hal ini secara explisit dinyatakan pada bagian pengantar SFAC No. 2, yaitu:
However, knowledge of the objectives and concepts the Board will use in developing
standards should also enable those who are affected by or interested in financial accounting standards to understand better the purposes, content, and characteristic of information provided by financial accounting and reporting.
HAMBATAN-HAMBATAN DAN UPAYA
DALAM PENERAPAN IFRS
Pembuatan standar akuntansi di IASC tidaklah melibatkan seluruh anggota yang jumlahnya sangat banyak, melainkan oleh beberapa negara yang disebut dengan nama G4+1 yang terdiri dari perwakilan badan-badan standar nasional dari Negara Australia, Kanada, Selandia Baru, Inggris dan Amerika Serikat. Alasan dibentuknya G4+1 ini adalah anggota IASC terlalu banyak, terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap, serta sangat beragam. Keberagaman wakil yang duduk dalam IASC ini juga mencerminkan keberagaman tingkatan ekonomi negara-negara yang diwakilinya, hal ini terkadang memerlukan kompromi-kompromi guna menyetujui sebuah standar.
Meskipun sebagian besar anggota IASC telah menyetujui IFRS, tetapi tidak semua anggota IASC menerapkan dinegaranya masing-masing. Berbeda dengan anggota yang tergabung dalam G4+1. Mereka berkumpul secara intensif dan bekerja penuh waktu. Dalam setiap proyek pengembangan yang dikerjakan, mereka mengembangkannya kedalam lingkup Negara mereka masing-masing. Oleh karena anggota G4+1 ini adalah negara-negara maju yang memiliki pasar keuangan yang canggih, maka kompromi-kompromi sangat sedikit terjadi.
Negara-negara maju akan mendominasi pengembangan pasar keuangan. Kebutuhan informasi para investor tampaknya lebih terkait dengan Amerika Serikat, Eropa Daratan, Inggris, dan Australia. Jika standar akuntansi internasional dimaksudkan berlaku untuk semua anggota IASC, yang memiliki banyak perbedaan, maka hal ini merupakan hambatan yang barangkali sulit dipecahkan.
Radebaugh (1975:41) mengemukakan bahwa banyak sekali faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap pengembangan tujuan, standar, dan praktik akuntansi. Rerangka ini mencakup delapan faktor, yang secara umum kedelapan faktor tersebut ada di setiap negara, tentu dengan tingkatan dan karakteristik yang sangat berbeda.
Karakteristik dan tingkatan yang berbeda antar negara merupakan hambatan mendasar yang dihadapi dalam proses harmonisasi standar akuntansi keuangan. Lebih lanjut, Solomons (1986:63) mengatakan:
Just as accounting standards within a single country attempt to eliminate arbitrary and unnecessary differences in the accounting methods used by different companies, so in the international field, efforts are being made to eliminate or reduce accounting differences across national boundaries. Because some of those differences reflect differences in legal systems, in political systems and in stage of economic development, the progress of harmonization is slow and difficult.
The Development of Accounting Objectives, Standards and Practices
Enterprise Users:
1. Management
2. Employee
3. Supervisory council
4. Board of Directors
International Influences:
1. Colonial history
2. Foreign investors
3. International committees
4. Regional cooperation
5. Regional capital markets
Government:
1. Users: tax, planners
2. Regulators
Others external users
1. Creditors
2. Institutional investors
3. Noninstitutional investors
4. Securities Exchange
Local environtment
characteristics
4. Rate of economic growth
5. Inflation
6. Public vs private ownership
and control of the economy
7. Cultural attitudes
Nature of The enterprises
1. Form of business organizations
2. Operating charactristics
Accounting Profession:
1. Nature & extent of a
profession
2. Professional associations
3. Auditing
Academic Influences:
1. Educational infrastructure
2. Basic of applied research
3. Academic association
Sumber: Radebaugh (1975: 41)
Gambar 5. The Evolution of Accounting and Reporting Practices
Hambatan lain yang muncul adalah adanya perbedaan kebutuhan dan keinginan antara Negara maju dengan yang belum maju dan antara Negara yang tingkat pertumbuhan ekonominya sangat tinggi dan Negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi lebih rendah bahkan sangat rendah. Apa yang tepat diterapkan di Amerika Serikat, belum tentu cocok diterapkan di Negara lain dengan karakteristik lingkungan dan perkembangan ekonomi yang berbeda. Demikian pula apa yang dirancang oleh G4+1 belum tentu cocok diterapkan untuk seluruh anggota IASC. Solomons (1986: 63) mengatakan,
Their needs are different in important respect, and one should not assume that accounting policies that appropriate for the United States are necessarily appropriate for, say, India or Indonesia. This is because the objectives to be served by financial reporting may be different.
Tidak ada enforcement yang bisa diterapkan
Bagi Negara yang tidak menerapkan IFRS. Yang harus dilakukan oleh IASC sebagai badan penyusun standar akuntansi interasional adalah membuat para anggota merasa butuh menerapkan IFRS. Upaya yang bisa ditempuh adalah pertama, mengajukan pengakuan melalui International Organization of Securities Commissions, supaya perusahaan (Negara) yang akan melakukan crossborder listing menggunakan IFRS dalam pelaporan keuangan mereka. Tindakan ini selanjutnya diikuti dengan pengakuan oleh komisi-komisi efek atau peraturan yang ada. Jika hal ini terjadi, maka akan mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk listing di bursa efek mancanegara.
Kedua, IASC harus membentuk badan penyusun standar yang terpisah dari badan-badan akuntansi. Untuk itu, IASC harus melakukan restrukturisasi. Saat ini IASC didominasi oleh badan-badan profesi akuntansi sebanag penyusun standar. Restrukturisasi ini diharapkan dapat mendorong kemandirian baik dari segi dana maupun operasional.
KESIMPULAN
FASB dan IASC dalam menyusun standar sama-sama berbasis pada meta teori akuntansi keuangan, yang menempatkan tujuan pelaporan pada tingkat paling tinggi. Rerangka konseptual FASB merupakan dasar teoritis pengembangan standar akuntansi di Amerika Serikat, sehingga memasukkan konteks lingkungan. Tetapi rerangka konseptual IASC yang menjadi landasan teoritis pengembangan standar akuntansi keuangan internasional, konteks lingkungan menjadi tidak relevan.
Terdapat beberapa perbedaan antara kedua rerangka konseptual tersebut, yaitu pertama pernyataan tujuan, dimana FASB menyatakan tujuan pelaporan keuangan, sementara IASC menyatakan tujuan laporan keuangan. Kedua, fokus utama pelaporan menurut FASB adalah investor dan kreditor, sementara IASC tidak fokus pada salah satu kelompok tertentu. Ketiga, Asumsi dasar dan konsep modal dan konsep pemeliharaan modal, secara eksplisit dinyatakan terpisah oleh IASC, sementara FASB menggunakan konsepkonsep tersebut pada setiap konsep yang diajukan sebagai penjelasan, argumen, dan penalaran.
Penerapan IFRS ternyata mengalami hambatan yang sangat serius, karena banyak sekali terdapat perbedaan antar negara-negara anggota, baik dalam konteks sosial budaya, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, sistem pemerintahan, sistem pajak, dan lain sebagainya.
IASC harus mengupayakan pengakuan dari International Organization of Securities Commissions, supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan cross-border listing menggunakan IFRS. Hal ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk melakukan listing di mancanegara. Hal lain yang dapat dilakukan IASC adalah melakukan restrukturisasi badan penyusun standar untuk mendorong kemandirian baik dari segi dana maupun operasinal.

Jurnal CRS

A. Pengertian Dasar CRS
CSR ( corporate social responsibility) atau Tangung Jawab Perusahaan menurut Milton Friedman (Bertens,2004;292) adalah Tanggung jawab moral dari suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tentunya dalam hal ini tanggung jawab perusahaan bisa diarahkan kepada : Dirinya sendiri (perusahaan),karyawan,perusahaan lain. Ada 4 hal yang termasuk didalam apa yang disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yaitu :
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
Keuntungan ekonomis.
Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Akhir-akhir ini aktivitas CSR memperlihatkan kecenderungan yang sangat meningkat baik di indonesia maupun di berbagai negara. Komitmen untuk melakukan tanggung jawab secara sosial disadari bahwa keuntungan dan keberlangsungan suatu perusahaan, secara jangka panjang, hanya bisa didapatkan dengan adanya kesejahteraan masyarakat. Tentunya akan menjadi tidak adil jika suatu perusahaan tidak bertanggung jawab,bila perusahaan meraup keuntungan yang besar sementara masyarakat masih dililit kemiskinan.
Permasalahan yang masih terasa sampai saat ini adalah pemahaman mengenai CSR masih belum merata. Masih banyak perusahaan yang mengangap bahwa mereka telah membayar pajak pada pemerintah sehingga upaya untuk mengentaskan kemiskinan misalnya adalah kewajiban pemerintah.
Indonesia memang memiliki budaya gotong royong,dan falsafah hidup saling membantu. Falsafah dan budaya ini seharusnya direfleksikan pada budaya perusahaan. Persoalannya ,hanya sebagian perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan multinasional saja yang sudah melakukan program strategis perusahaan.
CSR memang selama ini banyak berorientasi korporat dalam artian dijalankan oleh perusahaan dengan membawa nama perusahaan dalam rangka menciptakan citra positif dari perusahaan tersebut. CSR memang pada awalnya hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat resiko yang tinggi khususnya berhubungan dengan lingkungan seperti Perusahaan Minyak,Perkebunan dan sejenisnya.
Seiring dengan tingkat persaingan yang semakin tinggi dan semakin banyak perusahaan yang menjalankan CSR, perusahaan akhirnya berusaha untuk bagaimana menjadi program CSR bagian integrasi dari keseluruhan komunikasi perusahaan. Bagi perusahaan yang memiliki beberapa merek, maka mulai terpikirkan bagaimana Corporate CSR bisa menjadi ”Umbrella atau payung” bagi product CSR sehingga tercipta sebuah sinergi yang saling menguntungkan baik bagi karyawan,masyarakat, perusahaan dan tentunya masing-masing merek.
B. Perkembangan CSR di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya di Indonesia, perkembangan dan pelaksanaan CSR mengalami beberapa era pergeseran yang lebih membidik kepada bagaimana perusahaan dapat diberi keuntungan jika melakukan CSR dan bagaimana perusahaan dapat melakukan strategi perusahaan dalam hal ini termasuk juga program strategi pemasaran perusahaan tersebut.
Era Pertama, Pelaksanaan CSR di Indonesia dimana kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu wujud pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Sehingga pada era ini masih menunjukkan bahwa program CSR lebih dianggap sebagai sebuah ”hutang” yang harus dibayar dan bukannya suatu kewajiban.Tidak heran jika diera pertama ini program CSR yang dilakukan masih fokus pada lingkungan disekitar perusahaan atau pabrik dimana mereka beroperasi.
Era Kedua, dengan melihat faktor pertama tadi,kemudian memunculkan program CSR yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan disekitar perusahaan atau pabrik saja tetapi juga berskala nasional. Inilah era dimana CSR bukan lagi sebagai sebuah proses ”membayar hutang”,tetapi perusahaan mulai menuinjukkan tanggung jawab sosialnya.
Era Ketiga, dengan melihat banyaknya kompetitor dan bagaimana perusahaan harus bisa membuat berlangsungnya kehidupan perusahaan secara jangka panjang, serta persaingan merek produk yang semakin ketat, maka perusahaan harus menjalankan Program-program CSR yang dilakukan beberapa merek tersebut. Hal ini menandakan bahwa perkembangan CSR menuju ke era Branded CSR yaitu Program CSR yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Masyarakat diuntungkan dan tentunya memberikan citra positif bagi sebuah merek.
C. Langkah Dalam Melaksanakan CSR
Namun tidak semua program Branded CSR mendatangkan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk menghindari kegagalan program Branded CSR yang hanya menghabiskan biaya tanpa memberikan hasil,ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan.
CCBO Analysis (Cause-Business-Brand-Objection Analysis)
Menjalankan sebuah pogram CSR tidak cukup hanya menghadirkan sebuah program social tanpa adanya analisis secara mendalam terhadap kesesuaian program tersebut dengan misi dan tujuan perusahaan atau merek kita. Menjalankan sebuah program CSR tanpa adanya kesesuaian dengan business and brand mission justru bisa menjadi bumerang dan menimbulkan persepsi skeptis bahwa kegiatan CSR tersebut diadakan hanya untuk memanfaatkan kesulitan atau permasalahan yang dialami masyarakat. Apabila program CSR yang dijalankan sesuai dengan business and brand mission, maka konsumen dan masyarakat juga akan semakin percaya denga citra merek yang diciptakan selama ini.
Contoh : Body Shop yang dari awal kemunculannya telah menunjukkan perhatiannya pada dunia ketiga, yaitu tidak melakukan uji coba pada binatang serta menolak kekerasan dalam rumah tangga. Isu-isu sosial yang dimunculkan Body Shop tentunya tidak menimbulkan persepsi skeptis karena memang dari awal kehadirannya,merek Body Shop memang memiliki citra yang sama dengan program CSR yang dilakukan.
Contoh lain :
Avon : Program Avon Walk For Breast Cancer untuk melayani kebutuhan atau permasalahan wanita yang masih belum terlayani dengan baik. Avon telah memulia program ini jauh sebelum perusahaan lain memikirkan tentang isu ini dan ini tentu saja sesuai dengan business and brand mission nya yang memang melayani wanita.
Kalbe Farma dengan berbagai mereknya :
Procold dengan Puskemas Keliling sejak Tahun 2004,
Promag dengan Promag Mulia Tahun 2005
Woods, dengan program Pelangi Solusi bekerjasama dengan Polisi tahun 2004 dengan membagi-bagikan masker.
Cerebrofot Peduli Anak Bangsa dengan pemberian beasiswa.
Entrostop sejak tahun 2004 dengan pembuatan MCK.
Branded CSR Execution.
Seringkali kegiatan CSR yang dilakukan justru tergantung pada pihak ketiga,. Dengan kata lain, ide dan pembuatan program lebih banyak datang dari pihak ketiga yang belum tentu memiliki business and brand mission yang sama meskipun acara yang diadakan masih tetap sesuai.
Rekan kerjasama yang dipih oleh sebuah merek untuk mengadakan kegiatan CSR akan mempengaruhi total image yang muncul dibenak pelanggan dan masyarakat terhadap merek kita. Jangan sampai muncul confliting image dimana antara pihak yang mengeksekusi, misalnya organisasi LSM yang justru image-nya berbeda dengan brand image yang ingin kita capai.
Branded Your CSR Internally.
Sebuah kegiatan CSR yang komprehensif tidak harus berarti menkontribusikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar. Yang terpenting adalah bagaimanan mengutilisasi semua sumber daya yang ada khususnya pengetahuan dan keahlian karyawan.
D. 5 Kriteria Penting Dalam Menjalankan Program CSR
1. Sustainable empowerment
Perusahaan harus mempu melaksanakan program CSR yang bersifat empowerment, yang bertujuan memberdayakan beneficciary self-reliant secara ekonomis maupun sosial.
2. Strategis alliance dengan organisasi nirlaba.
Kemitraan adalah factor penting dalam membangun obyektivitas misi dan vissi sebuah program CSR. Selai itu, kemitraan dengan pihak ketiga yang independent dan kridibel hampir pasti akan diinterprestasikan oleh public sebagai endorsement.
3. Employee participation
Sebuah program CSR yang berhasil menggalang partisipasi aktif karyawan perusahaan yang bersangkutan adalah program CSR yang bisa dibilang berhasil. Mewujudkan ”employee volunteerism” adalah tidak mudah.Kesan dari sebuah program CSR yang melibatkan relawan-relawan dari karyawan sendiri jauh lebih kuat dibandingkan apabila hanya CEO atau direktur dan beberapa karyawan saja berpartisipasi dalam acara launcing. Oleh karena itu, program CSR yang powerfull adalah sense of belonging-nya sangat kuat terlihat tidak hanya pada pimpinan perusahaan,tetapi seluruh karyawan .
4. CSR harus mampu membangun buffer sosial dan politik bagi perusahaan.
Apabila sebuah perusahaan bergerak di sektor ekstaktif yang rentan terhadap timbulnya masalah lingkungan,yang perlu diupayakan adalah memiliki sebuah program CSR yang berhubungan dengan nature preservation. Dalam implementasinya,perusahaan akan secara otomatis harus membangun hubungan dengan aktivis-aktivis lingkungan dan juga para pambuat kebijakan di bidang environmental management.
5. Perspektif PR adalah high-profile
Sebuah program CSR yang kuat adalah yang stand out, yang mudah dilihat,didengar dan diingat orang. Untuk bisa menjadi high-profile, tidak hanya memperhatikan skala kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari sebuah program CSR,tetapi juga strategi PR yang mendukung program tersebut.
E. Manfaat CSR
Keberhasilan suatu CSR dapat dilihat pada perubahan perilaku masyarakat sebagai hasil dari kegiatan CSR yang dilakukan. Juga memperkuat image brand atau perusahaan yang pada akhirnya pada pengingkatan pangsa pasar, meski hal ini hanya dapat terjadi dalam jangka waktu yang lebih panjang. Hasil riset menyatakan konsumen lebih cenderung membeli produk yang memiliki tanggung jawab sosial.
Lainnya adalah terhindarnya perusahaan dari ”gesekan” dengan masyarakat khususnya masyarakat lingkungan dimana perusahaan berada. Kasus Freeport dan Newmont merupakan pelajaran berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan CSR dapat juga berdampak terhadap nilai saham, dengan peningkatan jumlah investor di pasar bursa saham yang tertarik membeli saham atas dasar simpati dan rasa percaya pada perusahaan.
Manfaat CSR juga akan didapatkan bagi ”orang dalam” atau karyawan, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat akan memberikan rasa bangga,dan rasa percaya diri dari para karyawan terhadap perusahaan.
Agar dapat berdaya guna, mengkomunikasikan CSR sebaiknya dengan meletakkan program komunikasi CSR sebagai bagian yang integral dari komunikasi perusahaan. Pesan CSR dirancang agar sejalan dengan Communication platform yang dibuat atas dasar visi dan misi perusahaan.Selain itu juga komunikasi harus dijalankan secara terencana,terarah untuk setiap stakeholders dan dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah-Langkah Menjadi Auditor

langkah_langkah menjadi auditor


Arens et al (2003) menyatakan bahwa audit dilakukan oleh orang yang kompeten, independen dan obyektif atau disebut sebagai auditor. Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, auditor dibagi 3 jenis yaitu:

  • Auditor ekstern/independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Pada umumnya, auditor ekstern menghasilkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan.

  • Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Hasil Audit Operasional/Manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit dalam melakukan perbaikan kinerja perusahaan. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit operasional/manajemen.

  • Auditor Pemerintah yaitu auditor yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, misalnya di bidang perpajakan atau audit terhadap dana-dana yang bersumber dari pemerintah.


Langkah - Langkah Menjadi Auditor :

  1. Auditor harus memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup.

  2. Dalam hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

  3. Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

  4. Dalam pekerjaan di lapangannya auditor mempunyai pemahaman atas pengendalian internal untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

  5. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

  6. Auditor harus memiliki bukti yang kompeten diperoleh melalui inspeksi,pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang di audit.

Peraturan Perilaku

Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya. Peraturan prilaku ini adalah:

a. Kerahasian

Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan. Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.

Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke ( 1996: 93 ) adalah:

· Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menuurut peraturan 202 dan 203.

· Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.

· Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atas negara.

b. Integritas, objektivitas dan independensi

Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke, 1996: 84 ). Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke, 1996: 84 ), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori:

· Indepedensi dalm kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.

· Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.

Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir ( I )yang berbunyi: “Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.

Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya :

· Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi.

· Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.

Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Obyektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.

c. Standar-standar teknis

Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203.

Peraturan 201 – standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan sebagai berikut :

· Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional.

· Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional.

· Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional.

Data relevan yang mencukupi, mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.

Peraturan 202 - Ketaatan pada standar. Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

Peraturan 203 – Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak dibenarkan:

· Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.

· Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.

Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:

· Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan professional yang relevan.

Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.

· Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.

· Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.

d. Imbal jasa bersyarat

Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersyarat. Anggota dalam praktik publik tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :

· audit atau review laporan keuangan

· komplikasi laporan keuangan

· pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.

Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.

e. Tindakan yang mendatangkan aib

Peraturan 501-Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya.

Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat ( 1 ) menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.

Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib ( Arens and Lobbecke,1996: 1997 ) yaitu :

· Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.

· Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.

· Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.

f. Periklanan dan penawaran

Peraturan 502- periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

g. komisi dan imbal jasa perujukan

Peraturan 503-komisi dan imbal jasa perujukan :

· Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.

· Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek public yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.

· Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.

Perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik profesi akuntan di Indonesia pertama kalinya di tetapkan oleh kongres ke III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode etik akuntan yang pertama ini sebenrnya di ambil dari kode etik AICPA yang berlaku dari tahun 1973 – 1986. Ini sebenarnya banyak dipertanyakan karena isinya hanya relevan pada akuntan yang bekerja sebagai akuntan public saja, dan tidak memasukan profesi akuntan sebagai akuntan pemerintah ataupun akuntan intern, sehingga memerlukan banyak sekali penyempurnaan. Kode etik inipunsangat controversial dan belum pernah disahkan oleh IAI. Dianggap kontroversialkarena cirri khusus dari kode etik ini ialah bahwa kode etik ini bukan saja untuk akuntan public, tetapi juga untuk akuntan manajemen, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik. Ahirnya pada tahun 1986, IAI merubah lagi konsep kode etik yang lebih moderat dalam kongres ke-5 di Surabaya, tepatnya tanggal 20 – 30 September 1998 di Jakata, IAI kembali menyempurnakan susunan kode etik profesi akuntan Indonesia dengan memasukkan unsure unsur tambahan dan merinci kembali brbagai peraturan-peraturan yang dianggap sudah tidak relevan dendan perkembangan zaman. Tampaknya kode etik ini merupakan perpaduan yang maksimal antara kedua kutub yang berkembang. Kubu pertama ingin kode etik ini hanya mengatur profesi akuntan publik saja sedangkan kubu yang lain ingin agar kode etik mengatur semua akuntan beregister tanpa kecuali di manapun dia berkiprah, bahkan untuk akuntan yang belum menjadi anggota IAI sekalipun.