Jumat, 26 Maret 2010

Contoh Penelitian Dengan Metode Deskriptif

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan

Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah yang sedang gencat-gencatnya dalam perkembangan perusahaan saat ini. Ini terlihat pada pangadaan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Salah satunya adalah sewa guna usaha atau kerap kali disebut dengan Leasing. Leasing saat ini merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Selain itu ada produk multifinance lain yang dinamakan dengan anjak piutang. Anjak piutang ini merupakan salah satu instrument yang dewasa ini sering disebut dengan factoring dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Disamping itu, instrument lainnya yang sedang marak-maraknya adalah consumer financing atau pembiayaan konsumen dimana dalam hal ini ada perusahaan yang bertindak sebagai penjamin dalam pemberian kredit kepada konsumen yang tidak menjadi satu kesatuan dalam perbankan melainkan perusahaan ini berdiri sendiri. Pembiayaan konsumen ini adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

1.2 Tujuan Penulisan

Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian beberapa instrument yang ada di dalam perusahaan multifinance. Penulis juga membuat makalah dengan tujuan sebagai pemenuhan penilaian yang diberikan oleh dosen pembimbing dan sebagai pelaksanaan tugas.

1.3 Sistematika Penulisan

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan

1.2 Tujuan Penulisan

1.3 Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Pembiayaan

2.2 Sewa Guna Usaha

2.3 Anjak Piutang

2.4 Consumer Financing

2.5 Contoh Kasus

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Pembiayaan

2.1.1 Pengertian

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan ini meliputi: sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan lain-lain. Lembaga pembiayaan ini lebih dititik-beratkan pada sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.

2.2 Sewa Guna Usaha

2.2.1 Pengertian

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah:

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Sewa guna usaha lebih gampang disebut dengan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Tiga (3) pihak utama dalam sewa guna usaha, antara lain:

1) Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.

2) Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.

3) Supplier adalah pihak penjual yang disewa-guna-usahakan.

Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 (empat) ciri yaitu:

a) Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.

b) Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.

c) Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).

d) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

2.2.2Penggolongan Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:

· Independent Leasing Company

· Captive Lessor

· Lease Broker atau Packager

2.2.3 Teknik – teknik Pembiayaan Leasing

Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:

1. Finance Lease

Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease.

Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:

a. Direct Financial Lease.

Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.

b. Sale and Lease Back.

Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing.

c. Leverage Lease.

Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.

d. Syndicated Lease.

Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.

e. Cross Border Lease.

Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.

f. Vendor Program.

Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.

2. Operating Lease

Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.

2.2.4 Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing

(1) Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.

(2) Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.

(3) Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.

(4) Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: piihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.

(5) Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.

(6) Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.

(7) Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.

(8) Pembayaran oleh lessor kepada supplier.

(9) Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

2.3 Anjak Piutang

2.3.1Pengertian

Anjak piutang atau sering disebut factoring sejauh ini belum memiliki definisi yang lengkap yang dapat disetujui oleh kalangan masyarakat keuangan. Factoring sebagaimana diistilahkan erat kaitannya dengan piutang yaitu melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier.

Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Definisi perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.03/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:

a. Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dari transaksi perdagangan.

b. Menatausahakan penjualan kredit.

c. Penagihan piutang perusahaan kredit.

2.3.2Perusahaan yang Terkait dalam Anjak Piutang.

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu: perusahaan anjak piutang (factor), klien (supplier) dan nasabah (customer) atau disebut debitor.

Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang. Sedangkan nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Penggunaan jasa-jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu bagi perusahaan dalam hal kondisi antara lain sebagai berikut:

1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).

2. Perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

3. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.

4. Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (standby facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

2.3.3Jenis-Jenis Anjak Piutang

Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

· Berdasarkan Pemberitahuan

- Disclosed Factoring atau juga disebut dengan negofication factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:

v Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.

v Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.

v Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang.

v Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.

- Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.

· Berdasarkan Penanggungan Resiko

- Recourse Factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

- Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

· Berdasarkan Pelayanan

- Full Service Factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.

- Finance Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

- Bulk Factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

- Maturity Factoring. Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.

· Berdasarkan Lingkup Kegiatan

- Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

- International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.

· Berdasarkan Pembayaran kepada Klien

- Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

- Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

- Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

2.4 Consumer Financing

2.4.1 Pengertian

Consumer Financing atau yang sering disebut dengan Pembiayaan Konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas disebut perusahaan pembiayaan konsumen atau consumer finance company. Perusahaan pembiayaan konsumen yang berbentuk lembaga keuangan bukan bank dapat didirikan oleh suatu institusi non Bank maupun oleh suatu bank, tetapi pada dasarnya antara Bank yang mendirikan dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang didirikan merupakan suatu badan usaha yang terpisah satu dengan yang lainnya.

2.4.2 Jenis – Jenis Pembiayaan Konsumen

Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur.

a. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:

1) Pembentukan anak perusahaan.

2) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

3) a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan

pembiayaan konsumen

b. Perjanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh konsumen

4) a. Pembayaran tunai.

b. Penyerahan barang

5) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama

jangka waktu tertentu.

Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu supplier untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya. Contoh: PT Agung Rejeki adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Elektronik. Menggingat daya beli masyarakat sedang menurun, maka PT Agung Rejeki ingin memperlancar usahanya dengan cara mendirikan PT Agung Putra yang merupakan suatu perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merek elektronik.

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut:

1). Pembentukan anak perusahaan.

2). Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

3). a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan

pembiayaan konsumen

b. Pernanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh

c. konsumen

4). a. Pembayaran tunai.

b. Penyerahan barang

5). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama

jangka waktu tertentu.

b. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan satu group dengan supplier

Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier. Perusahaan pembiayaan ini biasanya juga hanya melayani pembiaaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh supplier yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaan hanya terletak pada hubungan antara supplier dengan perusahaan pembiayaan konsumen. Contoh: Satria Utama adalah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha. Salah satunya perusahaan yang bergabung di group ini adalah PT Inti Perkasa yang bergerak di bidang pengembang. Demi peningkatan penjualan Rumah tinggal, maka Satria Utama membentuk satu perusahaan PT Inti Perkasa Finance yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen.

Langkah-langkah pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:

1) Mempunyai salah satu anak cabang perusahaan.

2) Membentuk anak perusahaan baru.

3) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen.

4) a.Perjanjian jual beli rumah yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.

b. Perjanjian pembiayaan pembelian rumah dari PT Inti Perkasa oleh konsumen,

5) a. Pembayaran tunai

b. Penyerahan barang.

6) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.

c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier

Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembelian barang pada satu supplier saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada supplier yang lain, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan pembiayan konsumen ada yang spesialis pada pembiayaan pembelian barang tertentu saja. Contoh: PT Jati Barokah adalah sebuah perusahaan produsen meubel di kota Solo, dan untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini bekerjasama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yaitu PT Abadi Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan berbagai meubel di kota Solo.

Tahap-tahap pelaksanaannya pembiayaan konsumen ini sebagai berikut:

1) Pembuatan Perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

2) a. Perjanjian jual beli meubel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.

b. Perjanjian pembiayaan pembelian meubel dari PT Jati

Barokah oleh konsumen.

3) a. Pembayaran tunai

b. Penyerahan barang.

4) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.

2.4 Contoh Kasus

Kredit Macet di Perusahaan Pembiayaan


Kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro seperti naiknya harga BBM, tingginya harga bahan pokok, sehingga menurunnya daya bayar konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh antara lain:

1) Masyarakat (konsumen) belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar.

(2) Lemahnya penerapan prinsip mengenal nasabah.

Ketidakpahaman masyarakat dalam transaksi pembiayaan konsumen, sering kali menyebabkan perusahaan pembiayaan terjebak oleh kredit macet. Seperti yang diberitakan oleh Liputan6.com, Bekasi dan InfoBank No. 319 Oktober 2005, diperkirakan 2.000 nasabah Amanah Motor, Bekasi, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dan pejabat pemerintahan di kota Bekasi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemimpin Amanah Motor, Muhammad Wana.

Caranya, dengan memberikan tawaran yang menggiurkan cukup dengan membayar 50% dari total harga, konsumen bisa langsung membawa kendaraan. Sedangkan, sisanya dibayarkan dua atau tiga tahun kemudian. Nasabah juga tidak dikenakan bunga sama sekali.

Kenyataannya tidak demikian, uang muka tersebut digunakan untuk membayar DP (down payment) kepada pihak perusahaan pembiayaan, itu pun diperkirakan hanya 10% dari uang muka yang dibayar oleh nasabah. Nasabah baru menyadari tertipu setelah sepeda motor atau mobilnya diambil paksa oleh perusahaan pembiayaan karena dianggap tidak lagi mengangsur.

Untung saja, Polres Bekasi cepat bertindak, pemimpin Amanah Motor pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja, bagi perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company) tidak semudah membalikkan tangan mengambil kendaraan di konsumen yang merasa tertipu oleh Amanah motor (dealer).

Di zaman reformasi ini, yang sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan represif dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen (debitur), yang berakibat kredit macet. Meskipun bagi perusahaan pembiayaan kasus seperti ini bukan kasus yang baru, banyak kasus yang serupa tapi tak sama, yang mengakibatkan kredit macet di perusahaan pembiayaan.

Sebenarnya pada transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor (motor, mobil) melibatkan tiga pihak, yaitu pihak kreditur/perseroan/ si berpiutang selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen (motor mobil) dengan sistem pembayaran atau angsuran atau berkala. Debitur/peminjam/nasabah si berutang selaku orang yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Dealer/showroom adalah perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor, mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen.

Pihak perusahaan pembiayaan konsumen dapat memperoleh nasabah dengan dua cara yaitu cara tidak langsung dan cara langsung. Cara tidak langsung adalah perusahaan pembiayaan memperoleh nasabah dari pihak dealer. Ini biasanya, karena konsumen yang berkeinginan membeli kendaraan secara kredit tidak langsung mengajukan permohonannya kepada pihak perusahaan, melainkan melalui media dealer. Sedangkan cara langsung adalah pihak perusahaan memperoleh nasabahnya tanpa media dealer. Namun, dari kedua cara tersebut di atas, pihak perusahaan/perseroan memperoleh nasabah sangat bergantung kepada cara pertama.

Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan mengadakan kerja sama dengan pihak dealer. Bahkan karena persaingan yang sangat ketat di antara perusahaan pembiayaan konsumen, banyak perusahaan pembiayaan yang mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak dealer, dengan mengadakan program yang menarik, seperti pemberian insentif bahkan ada yang berani memberikan insentif dimuka kepada pihak dealer dan lain-lain.

Sedangkan perusahaan memperoleh langsung nasabah tanpa media dealer jumlahnya sangatlah relatif kecil. Biasanya konsumen yang mengajukan langsung kepada pihak perusahaan, sudah menjadi nasabah sebelumnya. Dalam istilah di lingkungan perusahaan pembiayaan konsumen disebutnya RO (repeat order). Cara tidak langsung inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh dealer "nakal" untuk melakukan penipuan terhadap konsumen yang imbasnya kredit macet bagi perusahaan pembiayaan konsumen.

Selain itu pihak konsumen kurang memahami bahwa hubungan antara dirinya dengan pihak dealer hanyalah hubungan jual beli bersyarat, yaitu pihak dealer selaku penjual yang menjual barangnya kepada pihak konsumen selaku pembeli, dengan syarat bahwa harga akan dibayar oleh pihak ketiga yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen.

Sedangkan hubungan pihak konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan terjadi dikarenakan adanya undang-undang yang dibuat oleh pihak perusahaan dan pihak konsumen yang dituangkan dalam surat perjanjian utang-piutang, yakni perjanjian pembiayaan konsumen dengan cara penyerahan hak milik secara fiducia. Sementara hubungan antara pihak perusahaan pembiayaan dan dealer, tidak memiliki hubungan hukum yang khusus, kecuali pihak perusahaan pembiayaan konsumen hanya sebagai pihak ketiga yang diisyaratkan untuk menyediakan dana untuk digunakan dalam perjanjian jual beli antara pihak dealer dan pihak konsumen. Ini penting diketahui oleh pihak konsumen, sebab sering kali pada kasus seperti di atas, yang banyak dirugikan adalah pihak konsumen (masyarakat) dan juga perusahaan pembiayaan konsumen.

Tidak dilakukan metode analisis yang komprehensif dalam pemberian kredit, penyebab kredit macet di perusahaan pembiayaan. Standar yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam mengenal calon nasabahnya, tidak semendetail bank, kalaupun digunakan hanyalah metode analisis 5 C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition. Itu pun minus C keempat yakni collateral, karena perusahaan pembiayaan konsumen tidak berorientasi pada jaminan.

Sebenarnya hal ini bukan tidak disadari oleh para pelaku usaha di bidang ini, namun inilah yang menjadi ciri khas dari perusahaan pembiayaan konsumen yakni kecepatan dalam pelayanan, proses yang sederhana, mudah, dan cepat. Maka, tak heran ada perusahaan pembiayaan langsung kirim barang ke konsumen, tanpa melalui survei, meskipun dengan risiko bisnis yang besar, yaitu kredit macet.

Juga, kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen, karena adanya kecurangan orang dalam (insider fraud). Kecurangannya, yaitu berkolusi dengan pihak dealer "nakal". Surveyor (account officer) yang curang, tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), antara lain: tidak melakukan kunjungan ke tempat calon konsumen (plant visit), memanipulasi data calon konsumen, tidak memastikan keberadaan debitur dengan baik, menirukan tanda tangan konsumen di akta perjanjiaan.

Bahkan kecurangan yang dilakukan oleh surveyor bisa mengakibatkan perjanjian kredit antara pihak perusahaan dan konsumen menjadi tidak sah, yang merugikan pihak perusahaan jika di kemudian hari timbul suatu masalah (sengketa), karena hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal yang berakibat kredit macet. Begitupula, pada kasus Amanah Motor, Bekasi, tidak terlepas dari kecurangan orang dalam, seperti dugaan yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian Resort Metropolitan Bekasi akan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dewasa ini, instrument – instrument perusahaan banyak memberikan berbagai pelayanan khususnya perusahaan yang bersifat multifinance, dimana saham dan kepemilikan perusahaan itu telah go public. Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah dimana instrument sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen berkembang saat ini. Ini terlihat pada pangadaan kontrak perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan mendapatkan asset tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Selain itu ada produk multifinance lain yang dinamakan dengan anjak piutang. Anjak piutang ini merupakan salah satu instrument yang dewasa ini sering disebut dengan factoring dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Disamping itu, instrument lainnya yang sedang marak-maraknya adalah consumer financing atau pembiayaan konsumen dimana dalam hal ini ada perusahaan yang bertindak sebagai penjamin dalam pemberian kredit kepada konsumen yang tidak menjadi satu kesatuan dalam perbankan melainkan perusahaan ini berdiri sendiri. Pembiayaan konsumen ini adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

DAFTAR PUSTAKA

Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Empat, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta:2004

Sumber:http://ekonomibisnis.co.id

Evaluasi diatas:

Metode penelitian diatas menggunakan metode deskriptif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat atau sesuatu yang berlangsung pada saat riset ini dilakukan dengan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu, jadi riset ini menjawab dan menjabarkan pertanyaan –pertanyaan yang menyangkut pada berlangsungnya proses tersebut.

Penelitian ilmiah diatas terdiri dari studi kasus yang dikembang kan dengan meriset atau melakukan survey sehingga peneliyian ilmiah ini berkembang menjadi sebuah kelanjutan penulisan dokumen yang menyebabkan terjadinya kecenderungan dan korelasi antara bab satu dengan bab lain.

3 komentar:

  1. makasih sobat, ini yang aku cari..., kunjungan balik ya di http://x-polet-community.blogspot.com

    BalasHapus
  2. thank's,,,liat apa yang sya punya d http://sney_slowlyvvasty.blogspot.com

    BalasHapus
  3. PENELITIAN DIATAS JUDULNYA APA YA?

    BalasHapus