Jumat, 16 April 2010

Tugas Penelitian Ilmiah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di era menjelang globalisasi, dimana para tenaga kerja asing bebas masuk ke dalam lingkungan kerja nasional,maka persaingan dalam kerja akan semakin ketat.Hal ini tentu mengandung sejumlah konsekuensi bagi negara yang mapan perekonomianya, situasi ini jelas menguntungkan negaranya. Sedangkan bagi Negara yang belum mapan perekonomianya, tanpa mempersiapkan diri sejak dini maka globalisasi akan menjadi ancaman yang sangat merugikan negaranya.

Keadaan demikian juga berlaku pada sektor jasa dan salah satu di dalamnya adalah jasa akuntansi.Sektor jasa akuntansi lebih mendapat prioritas karena memegang peranan sentral dalam bisnis internasinonal. Dengan akan diberlakukanya AFTA 2002, negara akan lebih mendapat tekanan yang besar untuk membuka pasar bagi pemasok jasa dan/atau jasa akuntansi yang berasal dari Negara lain.

Meski tidak diketahui secara pasti, namun dampak yang timbul adalah bahwa profesi akuntan di Indonesia nanti, memiliki sejumlah tantangan yang berat. Oleh karena itu, sudah saatnya kini para pelaku di sektor ini perlu untuk segera aktif mempersiapkan diri agar mampu bertahan dari serangan akuntan asing atau bahkan mampu bersaing di dalam pasar global.

Untuk dapat bersaing, akuntan Indonesia perlu menyiapkan dan meningkatkan kemampuan agar sebanding dengan akuntan asing.Akuntan Indonesia harus memiliki kompetensi yang cukup di bidang audit, juga harus menjunjung tinggi prinsip kode etik akuntan.

Pendidikan akuntansi dalam hal ini memegang peran yang sangat penting, terutama hubunganya dalam menghasilkan lulusan yang kompenten dan berkualitas sebagai calon akuntan. Untuk mewujudkan hal itu,maka para mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan perlu diberi pemahaman yang cukup mengenai Kode Etik Akuntan. Karena itulah yang akan menjadi pedoman bagi para akuntan untuk dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik. Sehingga mempunyai persiapan diri yang matang dalam menghadapi ketatnya pertsaingan nanti.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PI ini diberi judul “Pemahaman Kode Etik Akuntan di Kalangan Mahasiswa Akuntansi Untuk Menciptakan Seorang Akuntan yang Profesional Sebagai Calon Akuntan”.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka masalah pokok yang hendak dibahas dalam PI ini adalah:

i. Apakah mahasiswa akuntansi pada perguruan tinggi swasta di Jakarta sebagai calon akuntan telah memahami kode etik akuntan?

ii. Adakah keterkaitan atau hubungan antara kode etik akuntan yang harus dipahami oleh mahaiswa akuntansi tersebut dengan terciptanya calon akuntan yang professional?

C. Batasan Masalah

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode korelasional, variable yang digunakan adalah kode etik akuntan dan calon akuntan dan analisis data yang digunakan adalah metode kuantitatif yaitu metode menggunakan kuesioner untuk mempermudah analisa atas masalah yang di teliti.

D. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dalam penelitian dan pembahasan adalah:

i. Untuk mengetahui apakah mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan telah memahami kode etik akuntan

ii. Untuk melihat apakah ada keterkaitan maupun hubungan antara kode etik akuntan yang harus dipahami oleh mahasiswa akuntansi dengan terciptanya calon akuntan yang professional.

Hasil dari penelitian ini baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat berguna untuk:

· Membantu mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan dalam memahami kode etik akuntan.

· Memperluas dan memperdalam pengetahuan penulis,para mahasiswa akuntansi,masyarakat,dan pihak yang berkepentingan tentang kode etik akuntan.

· Dapat menjadikan PI ini sebagai bahan referesi serta bahan masukan yang diharapkan dapat bermamfaat bagi pihak-pihak yang tertarik pada masalah kode etik akuntan.

E. Metode Penelitian

a. Objek Penelitian

Mahasiswa atau calon lulusan Universitas atau Perguruan Tinggi Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi.

b. Teknik Pengumpulan Data

Data Primer

Data Primer yakni informasi atau data yang di peroleh langsung dari pihak yang terkait.

Data Sekunder

Data Sekunder yakni data pendukung yang bukan di kumpulkan sendiri ini melainkan di peroleh dari pihak lain dengan mempelajari literature buku-buku , internet , karya ilmiah , dan sebaginya yang berhubungan dengan penelitian.

BAB II

KERANGKA TEORITIS

A. Tinjauan Pustaka

a. Pengertian Auditing

Nilai-nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan Etika merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern. Perhatian ini merupakan indikasi penting berprilaku dan beretika di kalangan masyarakat. Perilaku beretika mnerupakan hal penting praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan. Untuk itulah etika profesi akuntan dipelajari secara khusus dan bab tersendiri di dalam mata kuliah auditing. Maka penulis ingin memaparkan atau menjelaskan tentang pengertian auditing terlebih dahulu.

Pengertian Auditing menurut PSAK-Tim Sukses UKT Akuntansi 2006 adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan.

Menurut Sukrisno Agoes (1996:1) auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah di susun oleh pihak manajemen,beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti- bukti pendukungnya,dengan yujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut.

Menurut Arens dan Loebbecke (1996:1) yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf, Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi di maksud dengan criteria- criteria yang telah ditetapkan.

Menurut Mulyadi suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti scara obyektif nmengenai pernyataan- pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuain antara pernyataan- pernyataan dengan criteria yang telah ditetapkan, serta penampaian hasil- hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Secara umum pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dalam melaksanakan audit factor- factor yang harus diperhatikan adalah:

· Dibutuhkan informasi yang dapat di ukur dan sejumlah kriteria (standar ) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.

· Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.

· Bahan bukti harus dip[eroleh dalam jum;lah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.

· Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independendalam mengumpulkan bahan bukti yang di perlyukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.

b. Pengertian Etika

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat.Internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

· Drs. O.P. Simorangkir

“Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.”

· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat

“Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.”

· Drs. H. Burhanudin Salam

“Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

· Arens dan Loebbecke (1996:1)

“Etichics can be defined broadly as a set of moral principles or value.”

Prinsip-Prinsip Etika

Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesioanal, menurut Arrens dan Lobbecke (1996:81) yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf :

1. Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.

2. Kepentingan Masyarakat

Akuntan harus menerima kewajiban- kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.

3. Integritas

Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.

4. Objectivitas dan indepedensi

Akuntan harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.

5. Keseksamaan

Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.

6. Lingkup dan sifat jasa

Dalam menjalankan praktek sebagai akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip- prinsip prilaku professional dalam menentukan liingkup dan sifat jasa yang diberikan.

c. Definisi Kode Etik Profesi dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

· Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

· Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan

Semua pekerjaan atau profesi mempunyai suatu standar kode etik masing- masing sesuai dengan cirri- cirri dari profesi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan akuntan sebagai nsuatu profesi atau pekerjaan, tertikat pada ketentuan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan kode etik yang telah di syahkan adalah sebagai berikut:

i. Menurut A. Sonny Keraf dan Robert h. Imam (1995:51) kode etik profesi di definisikan sebagai berikut:

“Kode etik adalah pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.”

ii. Menurut Sukrisno Agoes (1998 kode etik adalah:

“Seperangkat prinsip- prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional.

iii. Menurut kamus besar Indonesia (1997:51) kode etik profesi dirumuskan sebagaia berikut:

“Kode etik ialah norma dan asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingakah laku.”

Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umum atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut.

Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan, harus secara jelas menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh di lakukan oleh para anggoata kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalm bertindak.

Sedangkan kode etik akunmtan Indonesia, dalah pedoman bagi para anggota ikatan Indonesia untuk bertugas dan bertanggung jawab dan objektif.

Kode etik akuntan menurut Theodorus M. Tuanakota (1987:51) adalah “prinsip moral yang mengtur hubungan antara para akuntan dengan para langgananya, hubunganya antara sesame rekan akuntan dan hubungan antara para akuntan dengan masyarakat pada umumnya.

Perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik profesi akuntan di Indonesia pertama kalinya di tetapkan oleh kongres ke III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode etik akuntan yang pertama ini sebenrnya di ambil dari kode etik AICPA yang berlaku dari tahun 1973 – 1986. Ini sebenarnya banyak dipertanyakan karena isinya hanya relevan pada akuntan yang bekerja sebagai akuntan public saja, dan tidak memasukan profesi akuntan sebagai akuntan pemerintah ataupun akuntan intern, sehingga memerlukan banyak sekali penyempurnaan. Kode etik inipunsangat controversial dan belum pernah disahkan oleh IAI. Dianggap kontroversialkarena cirri khusus dari kode etik ini ialah bahwa kode etik ini bukan saja untuk akuntan public, tetapi juga untuk akuntan manajemen, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.Ahirnya pada tahun 1986, IAI merubah lagi konsep kode etik yang lebih moderat dalam kongres ke-5 di Surabaya, tepatnya tanggal 20 – 30 September 1998 di Jakata, IAI kembalimenyempurnakan susunan kode etik profesi akuntan Indonesia dengan memasukkan unsure unsur tambahan dan merinci kembali brbagai peraturan-peraturan yang di anggap sudah tidak relevan dendan perkembangan zaman. Tampaknya kode etik ini merupakan perpaduan yang maksimal antara kedua kutub yang berkembang. Kubu pertama ingin kode etik ini hanya mengatur profesi akuntan public saja sedangkan kubu yang lain ingin agar kode etik mengatur semua akuntan beregister tanpa kecuali dimanapun dia berkiprah, bahkan untuk akuntan yang belum menjadi anggaota IAI sekaliupun.

Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik yang berlaku saat ini yang mengatur prilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagianya sebagai berikut:

· Kode etik akuntan

· Kode etik akuntan kompartemen

· Interprestasi kode etik akuntan kompartemen

Perincian dari kode etik akuntan berdasarkan hasil kongres IAIke- 8 bulan September 1998 tersebut adalah sebagai berikut:

i. Kode etik umum

Terdiri dari 8 hal mengenai :

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukanya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada [ublik, dan menunjukkan komitmen akan professional. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Kompetensi dan Kehati- hatian Professional

Seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang baik.

5. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

6. Perilaku Professional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

7. Kerahasian

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaaninformasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsipintegritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode etik umum mengikat seluruh anggota IAI. Kode etik umum dirumuskan oleh badan pekerja kongres dan disahkan oleh kongres. Badan pekerja kongres yang dibentuk oleh pengurus pusat mengevaluasi kode etik umum baerdsarkan dari masukan anggota, pemgurus pusat, untuk selanjutnya mengusulkan dalam kongres perubahan kode etik umum akuntan yang perlu dipahami.

ii. Kode etik akuntan professional

Kode etik akuntan kompartemen mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan. Kode etik akuntan kompertemen disahkan oleh anggota kompartemen. Kode etik akuntan kompartemen disusun berdsarkan kode etik umum oleh karenanya tidak bertentangan dengan kode etik umum akuntan Indonesia. Tiap kompartemen dalam rapat anggota kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi para anggoata kompartemen di susun kode etik akuntan kompartemen karena fungsi pelayananya jasa professional kepada masyarakat pengguna jasa profesi akuntan publik untuk merumuskan kode etik akuntan kompartemen akuntan publik. Tiap- tiap kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah di pandang perlu untuk membentuk badan khusus yang bertugas untuk merumuskan kode etik kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada pengurus kompartemen.

Interprestasi kode etik akuntan kompartemen :

· Interprestasi kode etik akuntan kompartemen merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen.

· Disusun oleh badan khusus yang dibentuk oleh pengurus kompartemen dan disahkan oleh pengurus kompartemen.

Demikianlah susunan kode etik akuntan Indonesia hasil kongres terakhir yaitu kongres ke 8 bulan September 1998.

d. Peraturan Perilaku

Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya.

i. Kerahasian

Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan.

Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik public tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.

Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke (1996:93) adalah :

1. Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menurut peraturan 202 dan 203.

2. Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.

3. Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.

4. Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa “setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oileh normaprofesi, hukum atas Negara.”

ii. Integritas, Objektivitas dan Independensi

Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke,1996:84).

Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke,1996:84), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori :

1. Indepedensi dalam kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.

2. Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.

Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir [I]yang berbunyi “ Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota: [I] harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.

Selanjutnyadinyatakan dalam peraturan No.I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.

Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Objektifitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.

e. Standar - Standar Teknis

Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203. Peraturan 201 - standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan. Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional. Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional. Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional. Data relevan yang mencukupi, mendapatkandata relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.

Peraturan 202 - Ketaatan pada standar.Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

Peraturan 203 - Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak di benarkan :

· Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.

· Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.

Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II: kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:

i. Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai standar teknis dan professional yang relevan.

ii. Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.

iii. Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikamn mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.

f. Imbal Jasa Bersyarat

Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersarat. Anggota dalam praktik public tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :

· audit atau review laporan keuangan

· komplikasi laporan keuangan

· pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.

Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “ Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.

Tindakan yang Mendatangkan Aib

Peraturan 501 - Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya. Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat [1] menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.

Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib [ Arens and Lobbecke (1996: 97), yaitu :

1. Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.

2. Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.

3. Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.

Periklanan dan Penawaran

Peraturan 502 - periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

Komisi dan Imbal Jasa Perujukan

Peraturan 503 - komisi dan imbal jasa perujukan :

· Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.

· Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek publik yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.

Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.

Kode etik akuntan Indonesia pesal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.

g. Interprestasi Etika Profesi

Interprestasi etika profesi merupakan penjelasan yang dikeluarkan oleh komite kode etik IAI mengenai beberapa situasi nyata tertentu yang dihadapi dalam praktek berkenaan dengan perilaku etika professional. Sejauh ini komite belum pernah mengeluarkan interprestasi macam ini.

Sekedar menjelaskan mengenai hal semacam ini, berikut disajikan hal sejenis yang terjadi di amerika serikat, yang di sebut ethical rulling, mengenai indepedensi (Arens and loebbecke, 1996:83) :

· Pertanyaan - seorang anggota menjadi anggota dewan direksi klub social niralaba. “Apakah indepedensi anggota kantor akuntan publik tersebut akan terganggu dalm kaitanya dengan klub tersebut ?“

· Jawaban - indepedensi anggota kantor akuntan public itu akan dipandang terganngu karena dewan dirweksi mempunyai tanggung jawab utama dalam kegiatan klub tersebut. Pengecualian dalm interprestasi dimaksudkan terutama untuk situasi- situasi dimana anggota memakai namanya demi kepentingan yang mulia tanpa memikul tanggung jawab administrasi atau keuangan.

h. Perlunya Kode Etik Akuntan

Seorang akuntan professional harus mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap perilakunya. Karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang mereka berikan. Sedangkan kepercayaan masyarakat akan profesionaliosme seorang akuntanpublik sangat tergantung dari kualitas jasa yang mereka berikan kepada masyarakat tersebut.

Point penting :

· Kepercayaan mayarakat

· Kualitas jasa

· Perilaku professional

· Kode etik

i. Calon Akuntan

Profesi akuntan di Indonesia masih merupakanprofesi yang relative muda usianya, profesi ini telah mempunyai status yang lebih terhormat di Indonesia. Akuntan dipercaya oleh masyarakat kita sebagai orang- orang yang ahli dalam informasi, khususnya informasi keuangan.

Sedangkan calon Akuntan adalah paralulusan perguruan tinggi fakultas ekonomi jurusan akutansi atau seseorang yang telah menerima pendidikan akutansi, yang siap untuk terjun dalam suatu organisasi atau untuk bekerja dibidangnya.

Untuk menjadi seorang Akuntan publik, wajib memperoleh ijin dari mentri keuangan seperti yang diatur dalam Kep Men Keu RI nomor 43-KMK 017-1997 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 1997 Izin tersebut diperoleh bila Akuntan tersebuty mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Lembaga Keuangan u-p Direktur pembinaan Akuntan dan jasa penilai. Adapun syarat-syarat utuk menjadi Akuntan public di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Memiliki izasah sarjana akuntan sebagai mana diatur oleh UU No. 34 tahun 1954 dan memiliki register Negara.

2. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wiyah Indosia berdasarkan keputusan mentri keuangan yang baru.

3. Lulus dalam ujian sertifikasi akuntan public (USAP )yang diadakan oleh IAI sebagai organisasi akuntan Indonesia.

4. Menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia.

5. Pengalaman kerja sekurang- sekurangnya 3 tahun sebagai akuntan dengan reputasi baik dibidang pemeriksaan akuntansi. Ini di buktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor akuntan public sebelumnya atau kepala BPKP.

6. Tidak merangkap sebagai pegawai instansi pemerintah atau pimpinan atau karyawan badan usaha milik Negara/ daerah maupun swasta, kecuali sebagai dosen diperguruan tinggi negri atau swasta.

j. Jenis- Jenis Organisasi Profesi Akuntan Indonesia

Seperti setiap anggota propesi lainnya, provesi akuntan juga mempunyai organisasi – organisasi yangmempunyai kepentingan yang sama, yaitu untuk meningkatkan profesi akuntan dan dunia akuntasi agar mempunyai standar yang sama dalam pelaksaan tugasnya.

Beberapa organisasi profesi akuntan di dunia adalah :

i. International Federation of Accuntants ( IFAC)

Badan ini merupakan wadah organisasi profesi akuntan sedunia IFAC didirikan pada tahun 1904 dengan nama ICA) International Congress of Accuntants ). IFAC merupakan organisasi internasional yang bersipat nir laba non pemerintah dan non politik. IFAC bertujuan untuk menysun serta meningkatkan koordinasi antara profesi akuntasi di seluruh dunia dalam rangka penyamaan standar akuntansi .

ii. International Accounting Standards committee( IASAC).

IASAC merupakan suatu badan prnyusun standar akuntasi internasional yang bersipat swasta{ non politis} komite ini didirikan pada tahun 1973 tugasnya adalah untuk mengembangkan dan mengharmonisasikan pelaporan keuangan, terutama melalui penyusunan dan publikasi International Accounting Standards ( IASW). Sandar- standar ini membahas semua topik penting dalam penerbitan laporan keuangan secara internasional.

iii. Confederation of asian pacific accountan (CAPA)

Badan ini merupakan organisasi profesi akuntan seasia pasifik kongres pertama diadakan di Manila, philifina tahun 1957 sebanyak20 organisasi profesi dari 14 negara ikut dalam konfernsi berikut, termasuk dari Indonesia. Saat ini CAPA beranggotakan 31 organisasi profesi dari 22 negara.

iv. Asian federation of accountans (AFA)

Badan ini merupakan organiasi profesi akuntan seasia tenggara AFA didirikan di Bangkok, Thailand pada tanggal 12 maret 1977. Tujaun didirakanya badan ini untuk menyelaraskan pendapat dan filosofi serta meningkatkan peran profesi akuntan se ASEAN.

B. Kerangka Pemikiran

Saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan pemulihan krisis ekonomi yang telah merusak perekonomian Negara. Hal ini berdampak positif terhadap permintaan tenaga kerja, dikarenakan beberapa perusahaan sudah mulai membuka usahamya kembali. Dengan demikian para calon lulusan perguruan tinggi harus ikut mempersiapkan diri sejak dini untuk terjun kedalam persaingan tenaga kerja.

Yang paling penting dalam mempersiapkan diri para calon lulusan adalah untuk meningkatkan kualitas mereka. Dalam penelitian ini saya mengkhususkan pada calon lulusan akuntansi yang siap terjun kedunia akuntan. Kualitas akan kemampuan dan penguasaan yang matang dalam bidang akuntansi sangat di perlukan. Salah satu materi yang harus di kuasai oleh para calon akuntan tersebut adalah perihal kode etik akuntan. Pemahaman akan kode etik akuntan bagi mahasiswa akuntansi sangat berguna dan di harapkan dapat menciptakan kinerja yang baik. Hal itu di karenakan kode etik akuntan merupakan pedoman bagi para akuntan untuk melaksanakan tugasnya. Selain itu pemahaman yang baik mengenai kode etik akuntan dapat menciptakan calon- calon akuntan yang professional dan ahli dalm bidangnya, juga dalam hal melayani masyarakat yang membutuhkan jasa akuntansi yang dapat di gunakan sebagai nilai tambah dalam memenangkan persaingan dalam tenaga kerja asing lainya. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang pemahaman kode etik akuntan di kalangan mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan.

a. Bagan Kerangka Pemikiran

Mahasiswa akuntansi Calon akuntan professional

Pemahaman kode etik akuntan

· Prinsip etika

· Aturan etika

· Interprestasi aturan etika

a. Perumusan Hipotesis

Berdasarkan perumusan masalah bab 1, maka penulis mengambil hipotesa sebagai berikut: “denga pemahaman kode etik akuntan bagi mahasiswa akuntansi akan dapat menciptakan calon akuntan yang professional.”

Disini penulis meyakini bahwa dengan pemahaman kode akuntanmaka dapat meningkatkan kualitas calon lulusan universitas fakultas ekonomi jurusan akuntansi sehingga dapat menjadi calon akuntan yang professional dengan kinerja yang baik dan siap terjun di dalm bidangnya, serta dapat memenangkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.

Hipotesa tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

· Ho: tidak ada hubungan antara pemahaman kode etik akuntan bagi mahasiswa akuntansi dengan terciptanya calon akuntan yang professional.

· Ha: ada hubungan antara pemahaman kode etik akuntan bagi mahasiswa akuntansi dengan terciptanya calon akuntan yang professional.

BAB III

METODOLOGI

A. Metode Penelitian

Metode penelitian yang akan di gunakan penulis adalah korelasional. Alasan dilakukanya hal ini adlah adalah untuk dapat melihat keterkaitan antara pemahaman kode etik akuntan bagi mahasiswa akuntansi dengan terciptanya calon akuntan yang professional.

B. Variabel dan Pengukurannya

Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

1. Kode Etik Akuntan

2. Calon Akuntan

Pengukuran variable yang digunakan adalah:

-ukuran nominal

C. Definisi Operasional

Pada bagian inipenulis akan menjabarkan tentang definisi dari variable, dalam hubunganya dengan penelitian ini.

1. Kode Etik Akuntan, adalah pegangan umum atau kaedah atau norma atau nilai moral bagi para akuntan untuk melaksanakan tugasnyasecara bertanggung jawab dan obyektif.

2. Calon Akuntan, adalahmahasiswa atau calon lulusan Universitas atau Perguruan Tinggi swasta maupun negeri Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi yang akan trjun bekrja dalam bidang akuntansi.

D. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, data yang dikumpulkan adalah data primer sehingga teknik yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data adalah :

1. Penelitian Lapangan

A) Wawancara

Penulis bertanya langsung kepada pihak-pihak yang terkait sebagai sumber data tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalh etika atau Kode Etik Akuntan.

B.) Kuesioner

Penulis menyebarkan daftar pertanyaan (kuesioner) yang harus dijawab oleh responden.

- Pertanyaan tertutup

Pertanyaannya disusun sedemikian rupa sehingga tidak memberi kebebasan bagi responden untuk menjawab sesuai dengan pendapatnya sendiri. Bentuk pertanyaan dibagi 2 bagian yaitu Ya dan Tidak, serta alternative pilihan pendapat yaitu Sangat Setuju, Setuju, Netral, Tidak Setuju, dan Sangat Tidak Setuju (SS, S, N, TS, STS ). Adapun penilian skala perhgitungan untuk pilihan pendapat, menggunakan Skala Likert.

Pertanyaan Nilai

Sangat Setuju (SS) 5

Setuju (S) 4

Netral (N) 3

Tidak Setuju (TS) 2

Sangat Tidak Setuju (STS) 1

- Pertanyaan Terbuka

Pertanyaannya disusun sedemikian rupa sehingga memberi kebebasan bagi responden untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh penulis sesuai dengan pendapatnya, karena pertanyaan tidak sesuai dengan alternative jawaban.

E. Metode Analisis Data

Dalam penelitian ini, metode analisidatayang digunakan oleh penulis adalah :

- Metode kuantitatif

Yaitu penelitian dengan menggunakan kuesioner untuk mempermudah analisa atas masalah yang diteliti.

Jawaban ats pertanyaan yang terdapat dalm kuesioner dilakukan dengan penilaian dengan cara perhitungan sebagai berikut :

Bobot x Penilaian = Total Kumulatif Nilai Akhir

Dipakai oleh para calon akuntan tersebut adalah perihal kode etik akuntan.



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.

(Sumber:http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/583bab2.pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar