Jumat, 26 Maret 2010

Contoh Penelitian Dengan Metode Deskriptif

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan

Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah yang sedang gencat-gencatnya dalam perkembangan perusahaan saat ini. Ini terlihat pada pangadaan kontrak yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Salah satunya adalah sewa guna usaha atau kerap kali disebut dengan Leasing. Leasing saat ini merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Selain itu ada produk multifinance lain yang dinamakan dengan anjak piutang. Anjak piutang ini merupakan salah satu instrument yang dewasa ini sering disebut dengan factoring dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Disamping itu, instrument lainnya yang sedang marak-maraknya adalah consumer financing atau pembiayaan konsumen dimana dalam hal ini ada perusahaan yang bertindak sebagai penjamin dalam pemberian kredit kepada konsumen yang tidak menjadi satu kesatuan dalam perbankan melainkan perusahaan ini berdiri sendiri. Pembiayaan konsumen ini adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

1.2 Tujuan Penulisan

Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian beberapa instrument yang ada di dalam perusahaan multifinance. Penulis juga membuat makalah dengan tujuan sebagai pemenuhan penilaian yang diberikan oleh dosen pembimbing dan sebagai pelaksanaan tugas.

1.3 Sistematika Penulisan

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penulisan

1.2 Tujuan Penulisan

1.3 Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Pembiayaan

2.2 Sewa Guna Usaha

2.3 Anjak Piutang

2.4 Consumer Financing

2.5 Contoh Kasus

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Pembiayaan

2.1.1 Pengertian

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan ini meliputi: sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan lain-lain. Lembaga pembiayaan ini lebih dititik-beratkan pada sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.

2.2 Sewa Guna Usaha

2.2.1 Pengertian

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah:

Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Sewa guna usaha lebih gampang disebut dengan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Tiga (3) pihak utama dalam sewa guna usaha, antara lain:

1) Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.

2) Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.

3) Supplier adalah pihak penjual yang disewa-guna-usahakan.

Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 (empat) ciri yaitu:

a) Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.

b) Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.

c) Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).

d) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

2.2.2Penggolongan Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:

· Independent Leasing Company

· Captive Lessor

· Lease Broker atau Packager

2.2.3 Teknik – teknik Pembiayaan Leasing

Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:

1. Finance Lease

Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease.

Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:

a. Direct Financial Lease.

Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.

b. Sale and Lease Back.

Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing.

c. Leverage Lease.

Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.

d. Syndicated Lease.

Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.

e. Cross Border Lease.

Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.

f. Vendor Program.

Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.

2. Operating Lease

Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.

2.2.4 Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing

(1) Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.

(2) Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.

(3) Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.

(4) Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: piihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.

(5) Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.

(6) Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.

(7) Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.

(8) Pembayaran oleh lessor kepada supplier.

(9) Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

2.3 Anjak Piutang

2.3.1Pengertian

Anjak piutang atau sering disebut factoring sejauh ini belum memiliki definisi yang lengkap yang dapat disetujui oleh kalangan masyarakat keuangan. Factoring sebagaimana diistilahkan erat kaitannya dengan piutang yaitu melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier.

Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Definisi perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.03/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:

a. Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dari transaksi perdagangan.

b. Menatausahakan penjualan kredit.

c. Penagihan piutang perusahaan kredit.

2.3.2Perusahaan yang Terkait dalam Anjak Piutang.

Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu: perusahaan anjak piutang (factor), klien (supplier) dan nasabah (customer) atau disebut debitor.

Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang. Sedangkan nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Penggunaan jasa-jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu bagi perusahaan dalam hal kondisi antara lain sebagai berikut:

1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).

2. Perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

3. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.

4. Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (standby facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

2.3.3Jenis-Jenis Anjak Piutang

Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

· Berdasarkan Pemberitahuan

- Disclosed Factoring atau juga disebut dengan negofication factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:

v Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.

v Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.

v Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang.

v Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.

- Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.

· Berdasarkan Penanggungan Resiko

- Recourse Factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

- Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

· Berdasarkan Pelayanan

- Full Service Factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.

- Finance Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

- Bulk Factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

- Maturity Factoring. Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.

· Berdasarkan Lingkup Kegiatan

- Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

- International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.

· Berdasarkan Pembayaran kepada Klien

- Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

- Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

- Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

2.4 Consumer Financing

2.4.1 Pengertian

Consumer Financing atau yang sering disebut dengan Pembiayaan Konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas disebut perusahaan pembiayaan konsumen atau consumer finance company. Perusahaan pembiayaan konsumen yang berbentuk lembaga keuangan bukan bank dapat didirikan oleh suatu institusi non Bank maupun oleh suatu bank, tetapi pada dasarnya antara Bank yang mendirikan dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang didirikan merupakan suatu badan usaha yang terpisah satu dengan yang lainnya.

2.4.2 Jenis – Jenis Pembiayaan Konsumen

Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur.

a. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:

1) Pembentukan anak perusahaan.

2) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

3) a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan

pembiayaan konsumen

b. Perjanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh konsumen

4) a. Pembayaran tunai.

b. Penyerahan barang

5) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama

jangka waktu tertentu.

Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu supplier untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya. Contoh: PT Agung Rejeki adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Elektronik. Menggingat daya beli masyarakat sedang menurun, maka PT Agung Rejeki ingin memperlancar usahanya dengan cara mendirikan PT Agung Putra yang merupakan suatu perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merek elektronik.

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut:

1). Pembentukan anak perusahaan.

2). Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

3). a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan

pembiayaan konsumen

b. Pernanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh

c. konsumen

4). a. Pembayaran tunai.

b. Penyerahan barang

5). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama

jangka waktu tertentu.

b. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan satu group dengan supplier

Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier. Perusahaan pembiayaan ini biasanya juga hanya melayani pembiaaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh supplier yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaan hanya terletak pada hubungan antara supplier dengan perusahaan pembiayaan konsumen. Contoh: Satria Utama adalah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha. Salah satunya perusahaan yang bergabung di group ini adalah PT Inti Perkasa yang bergerak di bidang pengembang. Demi peningkatan penjualan Rumah tinggal, maka Satria Utama membentuk satu perusahaan PT Inti Perkasa Finance yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen.

Langkah-langkah pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:

1) Mempunyai salah satu anak cabang perusahaan.

2) Membentuk anak perusahaan baru.

3) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen.

4) a.Perjanjian jual beli rumah yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.

b. Perjanjian pembiayaan pembelian rumah dari PT Inti Perkasa oleh konsumen,

5) a. Pembayaran tunai

b. Penyerahan barang.

6) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.

c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier

Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembelian barang pada satu supplier saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada supplier yang lain, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan pembiayan konsumen ada yang spesialis pada pembiayaan pembelian barang tertentu saja. Contoh: PT Jati Barokah adalah sebuah perusahaan produsen meubel di kota Solo, dan untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini bekerjasama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yaitu PT Abadi Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan berbagai meubel di kota Solo.

Tahap-tahap pelaksanaannya pembiayaan konsumen ini sebagai berikut:

1) Pembuatan Perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen

2) a. Perjanjian jual beli meubel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.

b. Perjanjian pembiayaan pembelian meubel dari PT Jati

Barokah oleh konsumen.

3) a. Pembayaran tunai

b. Penyerahan barang.

4) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.

2.4 Contoh Kasus

Kredit Macet di Perusahaan Pembiayaan


Kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro seperti naiknya harga BBM, tingginya harga bahan pokok, sehingga menurunnya daya bayar konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh antara lain:

1) Masyarakat (konsumen) belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar.

(2) Lemahnya penerapan prinsip mengenal nasabah.

Ketidakpahaman masyarakat dalam transaksi pembiayaan konsumen, sering kali menyebabkan perusahaan pembiayaan terjebak oleh kredit macet. Seperti yang diberitakan oleh Liputan6.com, Bekasi dan InfoBank No. 319 Oktober 2005, diperkirakan 2.000 nasabah Amanah Motor, Bekasi, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dan pejabat pemerintahan di kota Bekasi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemimpin Amanah Motor, Muhammad Wana.

Caranya, dengan memberikan tawaran yang menggiurkan cukup dengan membayar 50% dari total harga, konsumen bisa langsung membawa kendaraan. Sedangkan, sisanya dibayarkan dua atau tiga tahun kemudian. Nasabah juga tidak dikenakan bunga sama sekali.

Kenyataannya tidak demikian, uang muka tersebut digunakan untuk membayar DP (down payment) kepada pihak perusahaan pembiayaan, itu pun diperkirakan hanya 10% dari uang muka yang dibayar oleh nasabah. Nasabah baru menyadari tertipu setelah sepeda motor atau mobilnya diambil paksa oleh perusahaan pembiayaan karena dianggap tidak lagi mengangsur.

Untung saja, Polres Bekasi cepat bertindak, pemimpin Amanah Motor pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu saja, bagi perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company) tidak semudah membalikkan tangan mengambil kendaraan di konsumen yang merasa tertipu oleh Amanah motor (dealer).

Di zaman reformasi ini, yang sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan represif dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen (debitur), yang berakibat kredit macet. Meskipun bagi perusahaan pembiayaan kasus seperti ini bukan kasus yang baru, banyak kasus yang serupa tapi tak sama, yang mengakibatkan kredit macet di perusahaan pembiayaan.

Sebenarnya pada transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor (motor, mobil) melibatkan tiga pihak, yaitu pihak kreditur/perseroan/ si berpiutang selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen (motor mobil) dengan sistem pembayaran atau angsuran atau berkala. Debitur/peminjam/nasabah si berutang selaku orang yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Dealer/showroom adalah perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor, mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen.

Pihak perusahaan pembiayaan konsumen dapat memperoleh nasabah dengan dua cara yaitu cara tidak langsung dan cara langsung. Cara tidak langsung adalah perusahaan pembiayaan memperoleh nasabah dari pihak dealer. Ini biasanya, karena konsumen yang berkeinginan membeli kendaraan secara kredit tidak langsung mengajukan permohonannya kepada pihak perusahaan, melainkan melalui media dealer. Sedangkan cara langsung adalah pihak perusahaan memperoleh nasabahnya tanpa media dealer. Namun, dari kedua cara tersebut di atas, pihak perusahaan/perseroan memperoleh nasabah sangat bergantung kepada cara pertama.

Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan mengadakan kerja sama dengan pihak dealer. Bahkan karena persaingan yang sangat ketat di antara perusahaan pembiayaan konsumen, banyak perusahaan pembiayaan yang mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak dealer, dengan mengadakan program yang menarik, seperti pemberian insentif bahkan ada yang berani memberikan insentif dimuka kepada pihak dealer dan lain-lain.

Sedangkan perusahaan memperoleh langsung nasabah tanpa media dealer jumlahnya sangatlah relatif kecil. Biasanya konsumen yang mengajukan langsung kepada pihak perusahaan, sudah menjadi nasabah sebelumnya. Dalam istilah di lingkungan perusahaan pembiayaan konsumen disebutnya RO (repeat order). Cara tidak langsung inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh dealer "nakal" untuk melakukan penipuan terhadap konsumen yang imbasnya kredit macet bagi perusahaan pembiayaan konsumen.

Selain itu pihak konsumen kurang memahami bahwa hubungan antara dirinya dengan pihak dealer hanyalah hubungan jual beli bersyarat, yaitu pihak dealer selaku penjual yang menjual barangnya kepada pihak konsumen selaku pembeli, dengan syarat bahwa harga akan dibayar oleh pihak ketiga yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen.

Sedangkan hubungan pihak konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan terjadi dikarenakan adanya undang-undang yang dibuat oleh pihak perusahaan dan pihak konsumen yang dituangkan dalam surat perjanjian utang-piutang, yakni perjanjian pembiayaan konsumen dengan cara penyerahan hak milik secara fiducia. Sementara hubungan antara pihak perusahaan pembiayaan dan dealer, tidak memiliki hubungan hukum yang khusus, kecuali pihak perusahaan pembiayaan konsumen hanya sebagai pihak ketiga yang diisyaratkan untuk menyediakan dana untuk digunakan dalam perjanjian jual beli antara pihak dealer dan pihak konsumen. Ini penting diketahui oleh pihak konsumen, sebab sering kali pada kasus seperti di atas, yang banyak dirugikan adalah pihak konsumen (masyarakat) dan juga perusahaan pembiayaan konsumen.

Tidak dilakukan metode analisis yang komprehensif dalam pemberian kredit, penyebab kredit macet di perusahaan pembiayaan. Standar yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam mengenal calon nasabahnya, tidak semendetail bank, kalaupun digunakan hanyalah metode analisis 5 C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition. Itu pun minus C keempat yakni collateral, karena perusahaan pembiayaan konsumen tidak berorientasi pada jaminan.

Sebenarnya hal ini bukan tidak disadari oleh para pelaku usaha di bidang ini, namun inilah yang menjadi ciri khas dari perusahaan pembiayaan konsumen yakni kecepatan dalam pelayanan, proses yang sederhana, mudah, dan cepat. Maka, tak heran ada perusahaan pembiayaan langsung kirim barang ke konsumen, tanpa melalui survei, meskipun dengan risiko bisnis yang besar, yaitu kredit macet.

Juga, kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen, karena adanya kecurangan orang dalam (insider fraud). Kecurangannya, yaitu berkolusi dengan pihak dealer "nakal". Surveyor (account officer) yang curang, tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), antara lain: tidak melakukan kunjungan ke tempat calon konsumen (plant visit), memanipulasi data calon konsumen, tidak memastikan keberadaan debitur dengan baik, menirukan tanda tangan konsumen di akta perjanjiaan.

Bahkan kecurangan yang dilakukan oleh surveyor bisa mengakibatkan perjanjian kredit antara pihak perusahaan dan konsumen menjadi tidak sah, yang merugikan pihak perusahaan jika di kemudian hari timbul suatu masalah (sengketa), karena hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal yang berakibat kredit macet. Begitupula, pada kasus Amanah Motor, Bekasi, tidak terlepas dari kecurangan orang dalam, seperti dugaan yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian Resort Metropolitan Bekasi akan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dewasa ini, instrument – instrument perusahaan banyak memberikan berbagai pelayanan khususnya perusahaan yang bersifat multifinance, dimana saham dan kepemilikan perusahaan itu telah go public. Perusahaan Multifinance merupakan salah satu wadah dimana instrument sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen berkembang saat ini. Ini terlihat pada pangadaan kontrak perusahaan, dimana perusahaan berperan serta dalam kegiatan yang berhubungan dengan produk-produk yang ada dalam pasar multifinance ini. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan mendapatkan asset tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan Leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.

Selain itu ada produk multifinance lain yang dinamakan dengan anjak piutang. Anjak piutang ini merupakan salah satu instrument yang dewasa ini sering disebut dengan factoring dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Disamping itu, instrument lainnya yang sedang marak-maraknya adalah consumer financing atau pembiayaan konsumen dimana dalam hal ini ada perusahaan yang bertindak sebagai penjamin dalam pemberian kredit kepada konsumen yang tidak menjadi satu kesatuan dalam perbankan melainkan perusahaan ini berdiri sendiri. Pembiayaan konsumen ini adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

DAFTAR PUSTAKA

Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Empat, Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta:2004

Sumber:http://ekonomibisnis.co.id

Evaluasi diatas:

Metode penelitian diatas menggunakan metode deskriptif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat atau sesuatu yang berlangsung pada saat riset ini dilakukan dengan memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu, jadi riset ini menjawab dan menjabarkan pertanyaan –pertanyaan yang menyangkut pada berlangsungnya proses tersebut.

Penelitian ilmiah diatas terdiri dari studi kasus yang dikembang kan dengan meriset atau melakukan survey sehingga peneliyian ilmiah ini berkembang menjadi sebuah kelanjutan penulisan dokumen yang menyebabkan terjadinya kecenderungan dan korelasi antara bab satu dengan bab lain.

Selasa, 23 Februari 2010

Pengertian Penelitian Ilmiah dan Metode Ilmiah

Penelitian (riset) dan ilmu pengetahuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Penelitian ilmiah digunakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tidak akan berkembang bila tidak menggunakan riset ilmiah.
Riset ilmiah kepada ilmu pengetahuan :
(1) meng-upgrade
(2) membuat up to date dan canggih
(3) diaplikasi untuk kebutuhan masyarakat
Ilmu pengetahuan berguna bagi riset ilmiah :
(1) masukan untuk memulai proses riset ilmiah baru
(2) tahapan berpikir ilmiah. Peneliti mulai dengan:
a. Berpikir deduktif, yaitu mencoba berteori terhadap sebuah fakta atau fenomena sosial, melalui interpretasi, dalil, hukum dan teori
b. Hipotesis, dimana berpikir deduktif mengarah pada mencari jawaban logis terhadap masalah/apa yang menjadi perhatian dalam riset, dan jawaban ini merupakan jawaban sementara yang merupakan dasar dalam menjelaskan kemungkinan adanya hubungan antar gejala
c. Pembuktian hipotesa, peneliti melakukan persiapan dengan menyediakan perangkat-perangkat penelitian yang terdiri dari :
i.Metode penelitian: yaitu sebuah proses yang terdiri dari rangkaian tata cara pengumpulan data,
ii. Perekaman data di lapangan
iii.Pengujian-pengujian hipotesis
iv. Proses analisa
v. Membuat kesimpulan-kesimpulan induktif
Sikap yang diperlukan dalam penelitian :
a. Obyektif
b. Faktual
c. Terbuka terhadap saran dan kritik
d. Jujur
e. Responsible (bertanggung jawab)
f. Skeptis, analitis, dan kritis
- skeptis: selalu menanyakan bukti/fakta yg dapat mendukung setiap pertanyaan
- analitis: selalu menganalisa setiap persoalan; penting-tidak; pokok-bukan; relevan-tidak
- kritis: selalu berdasarkan pada logika, menimbang secara obyektif, dan akal sehat

Penelitian
Suatu kegiatan yang teratur terencana dan sistematis dalam mencari jawaban atas suatu persoalan.
Setiap kegiatan penelitian pada dasarnya berisi :
- pertanyaan yang diajukan, dan
- jawaban atas pertanyaan itu
Unsur-unsur dalam setiap penelitian:
- adanya persoalan
- sejumlah alternatif jawaban
- pengumpulan dan penilaian data
-penilaian data untuk mengarahkan kepada pilihan atas sejumlah alternatif jawaban tersebut
Suatu penelitian dikatakan ilmiah apabila pokok-pokok pikiran yang dikemukakan disimpulkan melalui suatu prosedur yang sistematis dengan mempergunakan pembuktian-pembuktian yang meyakinkan, yaitu :
(a) dengan mengajukan fakta-fakta yang diperoleh secara obyektif dan melalui proses pembuktian
(b) bukti-bukti tersebut didapatkan melalui penelitian yang teliti dan hati-hati
Dalam tulisan ilmiah (hasil riset), merepresentasikan:
- Wawasan dan penguasaan terhadap ilmu
- Pemahaman terhadap sutau persoalan
- Ketajaman pikiran
- Pandangan kritis
- Cara berpikir
- Keterampilan menyampaikan pikiran
- Keterampilan menulis
- Ketepatan pemilihan kata
- Gaya bahasa, dll

Riset Bisnis
Bayangkan: banyak aspek
Riset: suatu proses penemuan solusi untuk pemecahan masalah setelah melalui studi dan analisis terhadap faktor penyebab situasional
Penerapan pada manager: proses pengambilan keputusan
Pengetahuan riset: membantu mencari informasi yang tersedia dan mencari cara kreatif dalam menghadapi lingkungan bisnis (kompetitif).
Riset bisnis digambarkan sbg suatu upaya sistematis dan terorganisir u/ memeriksa suatu masalah spesifik yang ditemukan dalam lingkungan kerja yang memerlukan solusi.
Definisi: mengorganisasikan kegiatan, dengan cara sistematis, berdasarkan data, perpandangan kritis, obyektif, memeriksa secara ilmiah,yang ditujukan untuk menemukan jawaban/solusi.
Jenis Riset
1. Tujuan:
a. Eksplorasi
b. Pengembangan
c. Verifikastif
2. Pendekatan:
a. Longitudinal
b. Cross-sectional
c. Kuantitatif
d. Survei
e. Assessment
f. Evaluasi
g. Action Research
3. Tempat:
a. Library
b. Laboratorium
c. Field
4. Taraf Penelitian
a. Deskriftif
b. Eksplanasi
5. Saat terjadinya variabel
a. Historis
b. Ekspos-Fakto
c. Eksperimen
6. Bidang Ilmu
a. Pendidikan
b. Manajemen
c. Komunikasi
d. Administrasi
e. Antropologi
f. Sosiologi
g. agama
h. bahasa
i. hukum
j. ekonomi
k. sejarah
l. filsafat
7. Analisia:
a. Kuantitatif
b. Kualitatif

Metode Penelitian
Berdasarkan cara mendapatkan satuan data yang dikumpulkan, penelitian dapat dilakukan dengan 3 metode:
1. Sensus
2. Survei
3. Studi kasus
Metode sensus
Menyelidiki setiap anggota atau setiap individu yang terdapat dalam populasinya
- Populasi adalah keseluruhan obyek (totality) yg dibatasi oleh kriteria tertentu
- Obyek bisa berbentuk:
♦ konkrit/bisa diraba (tangiable): kursi, kalimat
♦ abstrak (intangiabel): motivasi kerja,sadar hukum
- Banyaknya obyek dalam populasi disebut ukuran populasi (population size), dilambangkan dengan N
- Besarnya ukuran populasi ini:
♦ bisa dihitung (countable)
♦ tidak terhitung (uncountable)
- Berapapun besarnya ukuran populasi tapi masih bisa dihitung dinamakan populasi terhingga (finite population), tapi jika tidak bisa dihitung disebut (infinite population)
Metode survei Menyelidiki sebagian dari anggota populasi.
- Masing-masing populasi memiliki ciri dan karakteristik tertentu
- Sebagian anggota popolasi yang diselidiki ini dinamakan sampel.
- Hasil dari menyelidiki sampel itu kemudian diambil kesimpulan (generalisasi) untuk populasinya.
- Dalam penelitian sosial/yang meneliti tingkah laku (behavior) biasanya digunakan metode survei, dan
populasinya adalah terhingga
- Peneliti harus menentukan secara jelas populasi yang menjadi sasaran penelitiannya, yang disebut populasi
sasaran (target population) - Populasi sasaran nantinya akan menjadi cakupan kesimpulan penelitian (hanya berlaku
untuk populasi sasaran).
Studi kasus
Penelitian yang dipusatkan hanya pada kasus tertentu yang dipilih dengan meneliti secara mendalam terhadap segala aspek yang tercakup di dalam kasus tersebut.
- Kasus dapat berbentuk satu individu, satu lembaga/institusi, satu sistem, satu kelompok/golongan.
- Kesimpulan yang dibuat hanya berlaku untuk kasus tesebut

Contoh Kasus

A. JUDUL PENELITIAN
"Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Dan Suku Bunga Riil Terhadap Cadangan Primer Dan Kredit Untuk Nasabah Bank Mandiri"

B. PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Permasalahaan yang dihadapi ekonomi dunia dewasa ini semakin pelik. Melambatnya pertumbuhan ekonomi global sebagai dampak peningkatan harga komonitas dunia terutama harga minyak dan pangan, diperparah lagi dengan krisis keuangan hebat yang melanda Amerika Serikat yang mengakibatkan luluhnya industri keuangan global. Krisis ini akan menyebabkan terjadinya peningkatan inflasi dibeberapa negara, yang akan diikuti oleh kenaikan suku bunga, dan gejolak nilai tukar. Mengingat sistem keuangan suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan terintegrasi dengan sistem keuangan dinegara lain secara global, maka guncangan dunia keuangan global ini akan menjadi batu ujian pada kekuatan perekonomian nasional kedepan. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti fenomena tersebut melalui tesis yang berjudul: "Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Dan Suku Bunga Riil Terhadap Cadangan Primer Dan Kredit Untuk Nasabah Bank Mandiri".
Literatur empiris yang menguji dampak inflasi terhadap pertumbuhan dan kualitas kredit perbankan domestik pernah dilakukan oleh Bank Indonesia (2008). Hasil pengujian menunjukan bahwa inflasi secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas kredit (NPL). Namun, pengaruh inflasi tersebut bersifat tidak langsung karena ditansmisikan melalui pertumbuhan ekonomi dengan proxy Industrial Production Index (IPI). Selanjutnya dengan memasukkan perkiraan angka IPI, BI rate, nilai tukar dan oil price ke depan, hasil simulasi memperlihatkan bahwa setiap kenaikan inflasi sebesar 1% akan menurunkan pertumbuhan kredit sekitar 0,12% dan meningkatkan NPL sekitar 0,02%. Sementara itu, Perry Warjiyo (2006) dalam papernya Stabilitas Sistem Perbankan Dan Kebijakan Moneter: Keterkaitan Dan Perkembangannya Di Indonesia, menyatakan bahwa eratnya keterkaitan antara kondisi kesehatan dan stabilitas perbankan dengan kebijakan moneter melalui kebijakan suku bunga, perubahan inflasi dan kurs rupiah.
Perumusan Masalah
Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan dalam bentuk
pertanyaan:
1. Bagaimanakah pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY
terhadap cadangan primer Bank Mandiri ?
2. Bagaimanakah pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris,
dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri ?
3. Bagaimanakah pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY
terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri ?
4. Bagaimanakah pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris,
dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri ?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD,
GBP, dan JPY terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh suku bunga riil Indonesia,
Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD,
GBP, dan JPY terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.
4. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh suku bunga riil Indonesia,
Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank
Mandiri.
Kegunaan Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi
penulis sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
1. Manfaat akademis
Penelitian ini erat hubungannya dengan mata kuliah Manajemen Dana Bank,
Manajemen Perkreditan, Keuangan Internasional, Institusi Depositori dan Pasar
Modal, sehingga dengan melakukan penelitian ini diharapkan penulis dan semua
pihak yang berkepentingan dapat lebih memahaminya.
2. Manfaat dalam implementasi atau praktik.
Penelitian ini memfokuskan kepada Bank Mandiri sebagai objek penelitian,
sehingga diharapkan para pengambil kebijakan dalam Bank Mandiri maupun pihakpihak
lain yang berkepentingan dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya ruang lingkup pada penelitian ini, maka penulis
membatasi permasalahan tersebut pada:
1. Mengingat banyaknya jumlah bank di Indonesia, maka penulis dalam penelitiaan
ini hanya menggunakan aktiva pada Bank Mandiri sebagai bahan penelitian.
2. Aktiva suatu bank terdiri dari beberapa pos, sehingga penulis akan
mengelompokan pos-pos pada aktiva tersebut berdasarkan skala prioritas
penggunaan dana, yaitu:
a. Cadangan primer; terdiri dari kas, penempatan pada Bank Indonesia, giro
pada bank lain, dan penempatan pada lain.
b. Cadangan sekunder; terdiri dari surat berharga yang dimiliki, dan obligasi
pemerintah.
c. Kredit untuk nasabah; terdiri dari kredit yang diberikan.
d. Investasi untuk pendapatan; terdiri dari penyertaan.
Dalam penelitian ini penulis hanya memfokuskan pembahasan pada cadangan
primer dan kredit untuk nasabah.
3. Sesuatu hal yang tidak mungkin penulis lakukan untuk memasukan semua data
suku bunga, inflasi, dan kurs rupiah terhadap semua negara, maka dalam
penelitiaan ini penulis membatasinya dengan menggunakan data suku bunga,
inflasi, dan kurs rupiah terhadap negara Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
4. Data penelitiaan yang digunakan adalah data per-triwulan dari tahun 2000
sampai dengan tahun 2008, diawali dari triwulan IV tahun 2000 sampai dengan
triwulan II tahun 2008.
5. Data yang diteliti seluruhnya merupakan data sekunder yang diperoleh dari
laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Bank Indonesia. Data yang dikumpulkan
berupa data runtun waktu (time series).
6. Alat bantu yang digunakan untuk menganalisa data statistik agar dapat diolah,
ditampilkan, dan dimanipulasi sehingga dapat menyajikan suatu informasi dalam
penelitian ini menggunakan peranti lunak atau software SPSS dan EView

C. TINJAUAN PUSTAKA
Neraca Bank
Penulis mengutip dari suplemen kuliah Institusi Depositori dan Pasar Modal oleh Soedijono yang menguraikan bahwa untuk memenuhi ketentuan hukum, sarana pengambilan keputusan manajerial, dan sarana kegiatan perencanaan dan pengawasan, semua badan usaha menyelenggarakan sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan, minimal terdiri dari neraca dan laporan rugi laba. Neraca sebuah bank dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya pasiva sebuah bank terdiri dari utang dan modal.
Inflasi dan Kurs
Beberapa pengertian inflasi yang penulis kutip dari berbagai sumber,
diantaranya adalah:
1. Menurut artikel Pengertian Inflasi, Stagnasi & Stagflasi Serta Dampak Sosial
Inflasi dari Organisasi.Org, Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barangbarang
secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lama
dan terus-menerus.
2. Menurut Wikipedia, inflation is a rise in the general level of prices of goods and
services in an economy over a period of time.
3. Menurut Investopedia, the rate at which the general level of prices for goods and
services is rising, and, subsequently, purchasing power is falling.

Bank Indonesia dan Inflasi serta Kurs Rupiah
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7). Amanat ini memberikan kejelasan peran bank sentral dalam perekonomian, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dapat lebih fokus dalam pencapaian "single objective"-nya. Kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan. Karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.

Suku Bunga
Beberapa pengertian tentang suku bunga, diantaranya adalah:
1. Menurut Djaslim Saladin, Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga, menguraikan
pendapat David Ricardo yang berpendapat bunga adalah jika memang banyak yang
dapat dilakukan dengan mengunakannya, banyak pula yang diberikan dengan
mengunakannya. Sedangkan Bohm Bawaer mengangap bahwa bunga itu timbul
karena orang lebih menyukai barang di masa datang, dan menganggap bunga
adalah diskonto yang harus dibayarkan. Bunga ditentukan oleh penyediaan dan
permintaan akan dana yang dipinjam.
2. Menurut Manuharawati dan Rudianto Artiono dalam Matematika Keuangan, bunga
adalah suatu jasa yang berbentuk uang yang diberikan oleh seorang peminjam atau
pembeli terhadap orang yang meminjamkan modal atau penjual atas persetujuan
bersama.
3. Menurut M. Farid M dalam tesisnya menguraikan bahwa dalam literatur ekonomi,
yang dimaksud dengan suku bunga adalah "harga" yang terjadi dipasar uang dan modal. Harga disini adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu yang ditentukan bersama.
4. Menurut Nopirin dalam bukunya pengantar ilmu ekonomi makro-mikro menguraikan bahwa dalam pengertian sempit, kaum klasik berpendapat bahwa suku bunga merupakan hasil interaksi antara tabungan dan investasi. Definisi kaum klasik tersebut hanya mencakup aktivitas fiskal. Berbeda dengan pengertian suku bunga yang dikemukakan oleh John Maynard Keynes, bahwa suku bunga ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap uang.

D. PERUMUSAN HIPOTESA
Berdasakan tinjauan pustaka atau kerangka pemikiran diatas, maka penulis mencoba untuk merumuskan hipotesis yang akan diuji kebenarannya, apakah hasil penelitian akan menerima atau menolak hipotesis tersebut, sebagai berikut:
- H01: Tidak ada pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
- H02: Tidak ada pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
- H03: Tidak ada pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.
- H04: Tidak ada pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.

E. METODOLOGI PENELITIAN
Data Penelitian:
1. Sumber Data
Data yang diteliti diperoleh dari Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI),
laporan triwulanan Perkembangan Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
(PEKKI) Bank Indonesia, dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Neraca PT.
BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.
2. Jenis Data
a. Aktiva Bank Mandiri
Pos-pos pada aktiva Bank Mandiri merupakan variabel terikat dan dikelompokan
berdasarkan skala prioritas penggunaan dana, yaitu:
1. Cadangan primer, terdiri dari kas, penempatan pada Bank Indonesia, giro pada
bank lain, dan penempatan pada bank lain.
2. Cadangan sekunder, terdiri dari surat berharga yang dimiliki, dan obligasi
pemerintah.
3. Kredit untuk nasabah, terdiri dari kredit yang diberikan,
4. Investasi untuk pendapatan, terdiri dari penyertaan.
Dalam hal penelitian ini, penulis hanya fokus kepada cadangan primer dan kredit
untuk nasabah.
b. Kurs rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY
Kurs rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY merupakan variabel bebas. USD dan
GDP merupakan nilai tukar 1 mata uang Amerika Serikat dan Inggris terhadap
rupiah, sedangkan JPY merupakan nilai tukar 100 mata uang Jepang terhadap
rupiah.
c. Suku bunga dan inflasi di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
Suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral masing-masing negara akan
dikurangi dengan inflasi pada masing-masing negara sehingga diperoleh suku bunga
riil. Suku bunga riil di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang merupakan
variabel bebas.
3. Tipe Data
Data yang diteliti merupakan data sekunder yang dikumpulkan berupa data
runtun waktu (time series). Data-data tersebut diterbitkan secara berkala oleh Bank
Indonesia dalam bentuk buletin dan laporan triwulan atau tahunan, dengan demikian
keabsahan data tersebut merupakan tanggung jawab lembaga tersebut.

Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penulisan ini adalah Bank Mandiri.

Periode Penelitian

Data yang digunakan merupakan data triwulanan dari triwulan IV 2000 sampai
dengan triwulan II 2008.

Variabel Penelitian

Variabel Keterangan Jenis Notasi
Y1 Cadangan primer Variabel terikat I YCP
Y2 Kredit untuk nasabah Variabel terikat II YKUN
X1 Nilai tukar rupiah terhadap USD Variabel bebas I XUSD
X2 Nilai tukar rupiah terhadap GBP Variabel bebas II XGBP
X3 Nilai tukar rupiah terhadap JPY Variabel bebas III XJPY
X4 Suku bunga riil Indonesia Variabel bebas IV XSBIN
X5 Suku bunga riil Amerika Serikat Variabel bebas V XSBAS
X6 Suku bunga riil Inggris Variabel Bebas VI XSBIG
X7 Suku bunga riil Jepang Variabel bebas VII XBSJP
Maka akan didapat model penelitian sebagai berikut:
a. YCP = a + bXUSD + bXGBP + bXJPY + bXSBIN + bXSBAS + bXSBIG + bXSBJP + ƒÃ
b. YKUN = a + bXUSD + bXGBP + bXJPY + bXSBIN + bXSBAS + bXSBIG + bXSBJP + ƒÃ

Alat Yang Digunakan
Alat bantu yang digunakan untuk mencari keterkaitan diantara variabel-variabel
tersebut diatas adalah peranti lunak atau software EViews 5.0 dan SPSS 13.0 for
windows. EViews dan SPSS merupakan peranti lunak atau software yang berbasis
windows yang digunakan untuk menganalisa data statistik agar dapat diolah,
ditampilkan, dan dimanipulasi sehingga dapat menyajikan suatu informasi sesuai
kehendak pengguna. Angka 5.0 dan 13.0 merupakan nomor versi dari EViews dan
SPSS.

Model Analisis
Untuk mencari keterkaitan antara variabel yang tercakup dalam penelitian ini,
penulis menggunakan analisis regresi linier dengan metode kuadrat terkecil. Analisis
regresi bertujuan untuk mengetahui koefisien korelasi, koefisien determinasi, dan
koefisien regresi. Selanjutnya penulis melakukan pengujian hipotesi yaitu pengujian
hipotesis secara parsial menggunakan t test dan pengujian hipotesis secara simultan
menggunakan F test.
Didalam persamaan regresi linier terdapat perbedaan antara Y hasil observasi
yang diperoleh dari data sampel dengan nilai Y sebenarnya, perbedaan inilah yang
disebut dengan kesalahan pengganggu atau error atau residual. Semakin kecil nilai
kesalahn pengganggu semakin valid nilai Y hasil observasi untuk meramalkan nilai Y
populasi. Beberapa buku melambangkan kesalahan penggangu dengan U dan ada juga
dengan ƒÃ. Dengan adanya kesalahan pengganggu tersebut, maka terdapat beberapa
asumsi dalam analisis regresi dengan metode kuadrat terkecil, sehingga estimasi yang
dihasilkan bersifat BLUE. Asumsi-asumsi tersebut diantaranya adalah asumsi
normalitas, asumsi autokorelasi, asumsi homokedastiditas, dan asumsi multikolinieritas.

F. RENCANA BIAYA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian karya ilmiah untuk memenuhi salah satu
syarat guna memperoleh gelar sarjana pada universitas gunadarma, maka semua biaya
penelitian ditanggung oleh penulis.

G. JADWAL WAKTU PENELITIAN
1. Minggu I: Persiapan.
2. Minggu II . IV: Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data secara garis besar.
3.Minggu V . IX: Penyusunan laporan draf, mulai dari BAB I sampai dengan IV

ANALISA
Menurut saya apa yang dilakukan oleh peniti sudah benar karena dia sudah mengikuti presedur penelitian dengan baik dan penelitianya sudah didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipercaya.

DAFTAR PUSTAKA
Jhon .hendri 2009”pengaruh nilai tukar rupiah dan suku bunga riil terhadap cadangan primer dan kredit untuk nasabah bank mandiri”.tesis.universitas .gunadarma Jakarta.
http://catatan kuliah digital.blogspot.com./2009/12/.pengertian-penelitian-ilmiah-dan-metode.html