Kamis, 06 Januari 2011

Perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik profesi akuntan di Indonesia pertama kalinya di tetapkan oleh kongres ke III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode etik akuntan yang pertama ini sebenrnya di ambil dari kode etik AICPA yang berlaku dari tahun 1973 – 1986. Ini sebenarnya banyak dipertanyakan karena isinya hanya relevan pada akuntan yang bekerja sebagai akuntan public saja, dan tidak memasukan profesi akuntan sebagai akuntan pemerintah ataupun akuntan intern, sehingga memerlukan banyak sekali penyempurnaan. Kode etik inipunsangat controversial dan belum pernah disahkan oleh IAI. Dianggap kontroversialkarena cirri khusus dari kode etik ini ialah bahwa kode etik ini bukan saja untuk akuntan public, tetapi juga untuk akuntan manajemen, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik. Ahirnya pada tahun 1986, IAI merubah lagi konsep kode etik yang lebih moderat dalam kongres ke-5 di Surabaya, tepatnya tanggal 20 – 30 September 1998 di Jakata, IAI kembali menyempurnakan susunan kode etik profesi akuntan Indonesia dengan memasukkan unsure unsur tambahan dan merinci kembali brbagai peraturan-peraturan yang dianggap sudah tidak relevan dendan perkembangan zaman. Tampaknya kode etik ini merupakan perpaduan yang maksimal antara kedua kutub yang berkembang. Kubu pertama ingin kode etik ini hanya mengatur profesi akuntan publik saja sedangkan kubu yang lain ingin agar kode etik mengatur semua akuntan beregister tanpa kecuali di manapun dia berkiprah, bahkan untuk akuntan yang belum menjadi anggota IAI sekalipun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar