Kamis, 06 Januari 2011

Peraturan Perilaku

Peraturan perilaku ini mengatur tindakan akuntan dalam menjalankan tugas yang dikerjakanya. Peraturan prilaku ini adalah:

a. Kerahasian

Kerahasian merupakan hal yang dalam proses audit, karena hal ini akan berkaitan dengan hubungan antara akuntan dengan klienya. Persyaratan kerahasian ini berlaku bagi semua jasa yang diberikan oleh akuntan. Peraturan 301-informasi rahasia klien, seorang anggota dalam praktik publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua rahasia klien tanpa ijin dari klien.

Terdapat 4 pengecualian terhadap informasi rahasia klien, menurut arens and loebbecke ( 1996: 93 ) adalah:

· Membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya menuurut peraturan 202 dan 203.

· Untuk menghindarkan dengan cara apapun kewajiban anggota tersebut untuk mentaati permintaan atau panggilan pengadilan sah yang berlaku.

· Menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik yang diakui atau lembaga disiplin.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 4 menyebutkan bahwa setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan dan pemamfaatan informasai tersebut, tanpa seijin pihak yang memberi tugas, kecuali jika hal itu dikehendaki oleh norma profesi, hukum atas negara.

b. Integritas, objektivitas dan independensi

Profesi akuntan berkaitan dengan indepedensi, integritas dan obyektifitas. Indepedensi merupakan bagian yang penting karena dapat mempengaruhi penerapan jasaa- jasa yangv diberikan oleh akuntan. Independensi di dalam audit dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit (arens and lobbeceke, 1996: 84 ). Bukan hanya penting bagi akuntan public untuk memelihara indepedensi dalam memenuhi tanggung jawab mereka, tetapi penting juga bahwa pemakai lopran keuangan menaruh kepercayaan terhadap indepedensi tersebut. Menurut (arens and lobbeceke, 1996: 84 ), indepedensi di bagi menjadi 2 katagori:

· Indepedensi dalm kenyataan (independence in fact), hal ini aka nada apabila pada kenyataanya akuntan public mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan tugasnya.

· Indepedensi dalam penampilan (independence in appearance), adalah hasil interprestasi pihak lain mengenai indepedensi ini.

Indepedensi juga diatur dalam kode etik akuntan Indonesia Pasal 6 Butir ( I )yang berbunyi: “Jika terlibat dalam profesi akuntan publik, setiap anggota harus mempertahankan sikap indepernden. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bias dipandang tidak sesuai dengan integeritas maupun obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu”.

Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. I bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya :

· Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi.

· Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.

Kode Etik Akuntasi Indonesia Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa “ setiap anggota harus mempertahankan intergritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Obyektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa.

c. Standar-standar teknis

Di Amerika terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu peraturan 201 sampai dengan 203.

Peraturan 201 – standar umum. Setiap anggota harus mentaati standar-standar berikut dan setiap interprestasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh dewan sebagai berikut :

· Kompetensi professional, hanya melaksanakan jasa-jasa professional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi professional.

· Kemahiran professional, mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa professional.

· Perencanaan dan pengawasan, merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa professional.

Data relevan yang mencukupi, mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau member rekomendasi dalam kaitan dengan jasa professional yang dilakukan.

Peraturan 202 - Ketaatan pada standar. Seorang anggota yang melaksakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus taat pada stadar yang dikeluarkan oleh lembaga- lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

Peraturan 203 – Prinsip akuntasi. Seorang anggota tidak dibenarkan:

· Menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan atau data keuangan keuangan lainya dari suatu usaha yang di auditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum.

· Menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang telah di tetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan menyusun prinsip yang mempunyai dampak material keseluruhan atau data.

Di Indonesia terdapat dalam aturan bab II kecakapan professional, pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:

· Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan professional yang relevan.

Jika seorang anggota memperkejakan staf atau ahli lainya untuk pelaksanaan tugasnya , ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan kepada etika. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk member saran atau bila merekomendasikan ahli lain kepada kliennya.

· Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan mamfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.

· Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikanya.

d. Imbal jasa bersyarat

Peraturan 302 – Imbal Jasa Bersyarat. Anggota dalam praktik publik tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan :

· audit atau review laporan keuangan

· komplikasi laporan keuangan

· pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.

Kode Etik Indonesia Pasal 6 ayat 5 menyebutkan “Jika terlibat dalam profesi akuntan plubik setiap anggota, dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidakboleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya.

e. Tindakan yang mendatangkan aib

Peraturan 501-Tindakan yang tercela. Seorang anggota tidak akan melakukan tindakan yang medatangkan aib bagi profesinya.

Kode Etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat ( 1 ) menyebutkan” Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjungjung tinggi etika profesi serta hukum Negara tempat ia melaksakan pekerjaannya”.

Ada 3 inteprestasi didalam tindakan yang mendatangkan aib ( Arens and Lobbecke,1996: 1997 ) yaitu :

· Merupakan tindakan yang tercela bila menahan catatan klien bila mereka meminta.

· Kantor Akuntan Publik tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur ataupun asal kebangsaan.

· Jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit atas sesuatu badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbedadari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAS, keduanya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan aidit bahwa hal itu tidak dilakukan beserta alasan-alasannya.

f. Periklanan dan penawaran

Peraturan 502- periklanan dan penawaran lainya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnyayang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Penawaran yang menggunakan pemakasaan, desakan yang berlebihan, atau asutan dilarang oleh etika prilaku.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 8 menyebutkan bahwaseorang akuntan public dilarang untuk mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama jasa yang diberikanya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan public juga tidak boleh menawarkan jasanya tertulis kepada calon klien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

g. komisi dan imbal jasa perujukan

Peraturan 503-komisi dan imbal jasa perujukan :

· Komisi yang dilarang, seorang anggota tidak diperkenankan merekomendasikan produk atau pihak jasa lain bagi klien demi memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.

· Pengungkapan komisi yang di ijinkan, anggota dalam praktek public yang tidak dilarang oleh aturan ini untuk memberikan jasa dengan membayar komisi atau akan menerima komisi, orang yang dibayarkan atau dibayarkan komisi, harus mengungkapkan kenyataan kepada orang atau satuan usaha kepada setiap anggota merekomendasikan produk atau jasa yang berhubungan dengan komisi.

· Imbal jasa rujukan,setiap anggota yang menerima imbal jasa karena merekomedasikan jasa kantor akuntan public apapun kepada orang atau satuan usaha atau yang membayar imbal jasa rujukan untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.

Kode etik akuntan Indonesia pasal 6 ayat 10 menyebutkan: bahwa setiap anggota yang terlibat dalam profesi akuntan public, dalam usaha memperoleh penugasan dilarang memberikan imbalan dalm bentuk apaun kepada pihak- pihak yang secara langsung atau tidak langsung turut menentukan penugasan tersebut, kecuali dalam hal pengambil alihan sebagian tatu seluruh pekerjaan akuntan publik lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar