Sabtu, 01 Januari 2011

Etika Profesional

A. Konsep etika

Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik. Dilemma etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana dia harus membuat keputusan tentang perilaku apa yang harus dibuat atau dilakukan

B. Prinsip- Prinsip Etika

1. Responbility

2. The public interest

3. Integrity

4. Objectivity and independence

5. Due care

6. Scope and nature of service

C. Kerangka Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia (IAI- KAP)

1. Standart umum

i. Indepedensi adalah dalam menjalankan tugasnya KAP harus selalu mempertahankan sikap mental indepedensi di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standart profesional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental harus meliputi fakta dan penampulan

ii. Integritas, dan Objektivitas adalah dalam menjalankan tugasnya,anggota KAP harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material yang diketahuinya.

2. Standart Umum dan Prinsip Akuntansi

i. Kompetensi profesional adalah anggota KAP memberikan jasa profesional yang layak dan secara profesional.

ii. Kecermatan dan keseksamaan profesional adalah anggota KAP wajib memberikan jasa dengan cermat dan seksama.

iii. Perencanaan dan supervise dalah anggota KAP mensupervisi secara memadai dalam pemberian jasa.

iv. Data relevan yang memadai adalah anggota KAP harus memperoleh data yang relevan.

3. Kepatuhan Terhadap Standart

Anggota KAP yang melaksanalkan tugas jasa auditing, atestasi, review dan komplikasi diatur oleh badan pengtur standar oleh IAI. Anggota KAP tidak diperkenankan:

· Menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan suatu entitas disajikan oleh PABU.

· Menyatakan bahwa tidak perlu menemukanya perlu modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut sesuia dengan PABU.

4. Tanggung jawab kepada klien

· Informasi yang rahasia

Anggota KAP tidak memperkenankan mengungkapkan rahasia klien :

1. Memberikan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuia dengan aturan etika.

2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan.

3. Melarang review praktik professional

4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan.

· Fee Profesional

1. Besaran Fee

Besarnya fee anggota bervariasi tergantung resiko penugasan dan jasa yang diberikan.

2. Fee Kontijen

Ditetapkan untuk pelaksanaan jasa profesional tanpa adanya fee yang akn dibebankan.

5. Tanggung jawab kepada rekan profesi

· Tanggung jawab kepada rekan profesi

Anggotanya memelihara citra profesi,dengan tidak melakukan poerkataan dan perbuatan yang merusak reputasi.

· Komunikasi akuntan- akuntan public

Anggotanya berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu apabila mengadakan perikatan audit.

· Perikatan atestasi

Tidak boleh melakukan perikatan atestasi yang sama dengan akuntan yang terlebih dahulu.

6. Tanggung Jawab dan Praktikan lain

· perbuatan dan perkataan yang menkreditkan

· iklan profesi,dan kegiatan pemasaran lainya

· komosiu dan fee referral

· fee reveral atau rujukan

Hal lain dalam indepedensi

1 1. Keluarga langsung dari akuntan public adalah keluarga langsung dari akuntan public yaitu suami atau istri

2. Financial interest dari klien dengan klien.

terdiri dari:

· direct financial interest adalah kepemilikan saham atau equitas dari seorang akuntan public

· indirect financial interest adalah apabila terhadap hubungan kepemilikan hubungan yang dekat

3. Close relatives atau kerabat adalah mencakup anak yang sudah dewasa saudara kandung dan orang tua.

4. Bila menjadi anggota tim audit

menjadi tidak independen apabila yang kerabat yang memegang peranan penting dalam perusahaan klie.

5. Bila bukan anggota tim audit tetapi merupakbn patner KAP memiliki pengaruh terhadap jalanya audit.

menjadi tidak independen jika kerabat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap operasional usaha klien.

Hal lain dalam indepedensi

· jika investasi klien pada nonclient, direct investment oleh KAP pada nonclient investee akan mempengaruhi indepedensi.

· jika investasi nonclient pada nonclient tidak material, direct investment oleh KAP pada nonclient akan mempengaruhi indepedensi

Pertanyaan

1. Siapakah klien kita sesungguhnya?perusahaan, manajemen, pemegang saham sekarangm, pemegang saham yang ajan dating, masyarakat.

Jawaban: semua benar (stakeholders)

2. jika saya membuat keputusan yang berhubungan pelanggran etika apakah saya berhutang kepada boss saya,klien saya, perusahaan saya, profesi saya, masyarakat,atau diri sendiri?

Jawaban: benar semua

3. apakah saya akuntan profesionalk yang dibatasi standart- standart profesional atau hanya seorang pegawa?

Jawaban: akuntan yang dibatasi oleh standart- standart professional

4. Apabila seorang akuntan sebuah profesi atau bidang usaha ?dapatkah menjadi keduanya?

Jawaban: iya tentu saja.

5. Kapan saya tidak seharusnya menawarkan jasa?

Jawaban: ketika berlawana dengan kode etik akuntan, atua berlawanan dengan indepedensi.

6. Dapatkah saya melayani 2 klien yang berbeda, dalam wakrtu yang sama?

Jawaban: iya selama tidak ada konflik kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar