Kamis, 06 Januari 2011

Definisi Kode Etik Profesi dan Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

· Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

· Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

· Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Semua pekerjaan atau profesi mempunyai suatu standar kode etik masing-masing sesuai dengan ciri- ciri dari profesi yang telah di jelaskan di atas. Sedangkan akuntan sebagai nsuatu profesi atau pekerjaan, tertikat pada ketentuan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan kode etik yang telah di syahkan adalah sebagai berikut:

i. Menurut A. Sonny Keraf dan Robert h. Imam ( 1995: 51 ) kode etik profesi di definisikan sebagai berikut:

Kode etik adalah pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.”

ii. Menurut Sukrisno Agoes kode etika ( 1998 ) adalah:

Seperangkat prinsip- prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional.

iii. Menurut kamus besar Indonesia ( 1997: 51 ) kode etik profesi dirumuskan sebagaia berikut:

Kode etik ialah norma dan asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingakah laku.

Jadi yang dimaksud dengan kode etik adalah suatu pegangan umm atau kaedah norma atau nilai moral yang ditetapkan dan diterima oleh para anggota kelompok tertentu yang memiliki keahlian dan kemapuan khusus, yang menggunakan keahlian dan kemapuannya untuk mencari nafkah atau penghasilan dan menjadi pola bertindak serta mengikat setiap anggota kelompok tersebut. Kondisi ini membawa pengaruh kode etika dalam fungsinya sebagai pola bertindak yang berisi larangan harus secara jelas menjabarkan tindakan apa saja yang tidak boleh di lakukan oleh para anggoata kelompok agar tidak terjadi kesalahan dalm bertindak. Sedangkan kode etik akunmtan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota ikatan Indonesia untuk bertugas dan bertanggung jawab dan objektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar