Kamis, 06 Januari 2011

Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia

Kode etik yang berlaku saat ini yang mengatur perilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagianya sebagai berikut:

I. Kode etik akuntan

II. Kode etik akuntan kompartemen

III. Interprestasi kode etik akuntan kompartemen

Perincian dari kode etik akuntan berdasarkan hasil kongres IAI ke-8 bulan September 1998 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kode etik umum

a. Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukanya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b. Kepentingan publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik dan menunjukkan komitmen akan professional. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dannegara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

c. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d. Kompetensi dan kehati-hatian professional

Seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatian-hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memestikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh mamfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang baik.

e. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.

f. Perilaku professional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

g. Kerahasian

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaaninformasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

h. Standar teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsipintegritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode etik umum mengikat seluruh anggota IAI. Kode etik umum dirumuskan oleh badan pekerja kongres dan disahkan oleh kongres . Badan pekerja kongres yang dibentuk oleh pengurus puasat mengevaluasi kode etik umum berdasarkan dari masukan anggota, pengurus pusat, untuk selanjutnya mengusulkan dalam kongres perubahan kode etik umum akuntan yang perlu dipahami.

2. Kode etik akuntan kompartemen

Kode etik akuntan kompartemen mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan.

· Kode etik akuntan kompertemen disahkan oleh anggota kompartemen.

· Kode etik akuntan kompartemen disusun berdsarkan kode etik umum oleh karenanya tidak bertentangan dengan kode etik umum akuntan Indonesia.

· Tiap kompartemen dalam rapat anggota kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi para anggoata kompartemen di susun kode etik akuntan kompartemen.

· Karena fungsi pelayananya jasa professional kepada masyarakat pengguna jasa profesi akuntan public untuk merumuskan kode etik akuntan kompartemen akuntan public.

· Tiap- tiap kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah di pandang perlu untuk membentuk badan khusus yang bertugas untuk merumuskan kode etik kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada pengurus kompartemen.

3. Interprestasi kode etik akuntan kompartemen

Interprestasi kode etik akuntan kompartemen merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen. Disusun oleh badan khusus yang dibentuk oleh pengurus kompartemen dan disahkan oleh pengurus kompartemen. Demikianlah susunan kode etik akuntan Indonesia hasil kongres terakhir yaitu kongres ke 8 bulan September 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar